Jualbeli STNK dan BPKB Curian, Residivis Wanita Kembali Dicokok Polisi
RMOLBANTEN. Jajaran Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil membekuk seorang residivis yang baru saja empat bulan keluar dari tahanan lantaran kasus pemalsuan dokumen. Dia adalah N (45) yang merupakan seorang wanita.
Kali ini, N dibekuk polisi lantaran kedapatan memperjualbelikan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) hasil tindak kejahatan.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra mengatakan, kasus tersebut terungkap bermula dari informasi adanya transaksi jualbeli STNK dan BPKB yang diduga palsu di daerah Kargo Bandara Soetta.
"Kemudian dilakukan pengecekan ke lokasi tersebut oleh Personel Team Garuda Polres Kota Bandara Soekarno Hatta dan teryata benar didapati satu orang laki laki-laki berinisial CM (26) dan satu perempuan yakni N yang akan menjual STNK dan BPKB diduga palsu," ujar Adi, Selasa (10/3).
Adi menuturkan, saat dilakukan pemeriksaan, kedua pelaku mengaku bahwa surat kendaraan tersebut merupakan surat kendaraan asli yang didapat dari hasil pencurian.
"Dari pengembangan proses penyidikan, dapat diamankan pelaku A alias WF (26) dan S (36) sebagai pelaku yang turut memperjualbelikan BPKB yang didapat dari asal usul yang tidak jelas," kata Adi.
Adi mengungkapkan, BPKB yang diperjualbelikan tersebut mayoritas digunakan sebagai jaminan pinjaman kepada rentenir perorangan atau Bank Keliling.
"Diduga akan digunakan untuk jaminan peminjaman uang di tempat yang memberikan pinjaman dengan jaminan BPKB," ungkap Adi.
Kini, pihaknya pun masih mengejar satu pelaku yang merupakan suami dari N yakni SD (42). Sementara para pelaku kini dijerat dengan Pasal 263 Ayat (2) KUHPidana dan atau 480 KUHPidana jo 55 KUHPidana mengenai larangan membuat surat palsu atau memalsukan surat.
"Ancaman hukuman enam tahun penjara," tandasnya. [ars]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/2TRjzfY
via gqrds
Kali ini, N dibekuk polisi lantaran kedapatan memperjualbelikan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) hasil tindak kejahatan.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra mengatakan, kasus tersebut terungkap bermula dari informasi adanya transaksi jualbeli STNK dan BPKB yang diduga palsu di daerah Kargo Bandara Soetta.
"Kemudian dilakukan pengecekan ke lokasi tersebut oleh Personel Team Garuda Polres Kota Bandara Soekarno Hatta dan teryata benar didapati satu orang laki laki-laki berinisial CM (26) dan satu perempuan yakni N yang akan menjual STNK dan BPKB diduga palsu," ujar Adi, Selasa (10/3).
Adi menuturkan, saat dilakukan pemeriksaan, kedua pelaku mengaku bahwa surat kendaraan tersebut merupakan surat kendaraan asli yang didapat dari hasil pencurian.
"Dari pengembangan proses penyidikan, dapat diamankan pelaku A alias WF (26) dan S (36) sebagai pelaku yang turut memperjualbelikan BPKB yang didapat dari asal usul yang tidak jelas," kata Adi.
Adi mengungkapkan, BPKB yang diperjualbelikan tersebut mayoritas digunakan sebagai jaminan pinjaman kepada rentenir perorangan atau Bank Keliling.
"Diduga akan digunakan untuk jaminan peminjaman uang di tempat yang memberikan pinjaman dengan jaminan BPKB," ungkap Adi.
Kini, pihaknya pun masih mengejar satu pelaku yang merupakan suami dari N yakni SD (42). Sementara para pelaku kini dijerat dengan Pasal 263 Ayat (2) KUHPidana dan atau 480 KUHPidana jo 55 KUHPidana mengenai larangan membuat surat palsu atau memalsukan surat.
"Ancaman hukuman enam tahun penjara," tandasnya. [ars]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/2TRjzfY
via gqrds
0 Response to "Jualbeli STNK dan BPKB Curian, Residivis Wanita Kembali Dicokok Polisi"
Posting Komentar