Tidak Sesuai Perda, Warga Keluhkan Kenaikan Retribusi Sampah Di Kota Serang
RMOLBANTEN. Warga Perumahan Grand Sutera, Kota Serang dikagetkan dengan kenaikan retribusi sampah yang hampir mencapai 60 persen dari tarif sebelumnya sebesar Rp 10 ribu menjadi Rp 17.500 per bulan.
Dalam selebaran pemberitahuan kenaikan retribusi sampah yang diterima awak media menyebutkan kenaikan ini, berdasarkan Perda Kota Nomor 02 tahun 2019 perubahan dari Perda nomor 13 tahun 2011 tentang retribusi daerah.
Dimana didalam surat tersebut dijelaskan untuk retribusi persampahan atau kebersihan yang merupakan pembiayaan tempat pengolahan akhir sampah (TPAS) oleh pribadi atau badan yang berlokasi di Cilowong.
Adapun untuk retribusi persampahan atau kebersihan yang dikenakan sebagai berikut : Jasa dan Perumahan Rp 17.500, Pasar Rp 17.500 dan Mall dan lain-lain Rp 17.500.
Sementara itu dalam perda nomor 2 tahun 2019 disebutkan bahwa pengangkutan, pembuangan, pengolahan, dan pemusnahan sampah rumah tangga sebagai berikut, rumah besar atau mewah Rp 7.500 dan rumah sederhana atau sangat sederhana Rp 5.000.
Salah satu warga Perumahan Grand Sutera Yono menuturkan pihaknya sebelumnya tidak mengetahui ada kenaikan tarif retribusi sampah, tiba-tiba naik.
"Jadi kita keberatan, bahkan kenaikan ini gak ada sosialisasi terlebih dahulu kepada warga," katanya saat dihubungi, Selasa (10/3).
Sementara itu pengelola sampah Liswandi menuturkan pihaknya keberatan dengan naiknya tarif sampah ini, pihaknya juga mengalami dilema dengan adanya kenaikan ini. Dirinya hanya mengikuti arahan dinas lingkungan hidup saja.
"Tarif sebelumnya Rp 10.000 dari DLH, Sementara oleh saya sebagai pengelola sampah di perumahan saya tarif jadi Rp 15.000. Sekarang tarifnya dinaikan oleh DLH jadi 17.500 maka saya naikkan jadi Rp. 20.000 dan ini terpaksa. Kalau gak dinaikan bisa rugi untuk gaji karyawan," tutupnya. [ars]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/3cO3yzS
via gqrds
Dalam selebaran pemberitahuan kenaikan retribusi sampah yang diterima awak media menyebutkan kenaikan ini, berdasarkan Perda Kota Nomor 02 tahun 2019 perubahan dari Perda nomor 13 tahun 2011 tentang retribusi daerah.
Dimana didalam surat tersebut dijelaskan untuk retribusi persampahan atau kebersihan yang merupakan pembiayaan tempat pengolahan akhir sampah (TPAS) oleh pribadi atau badan yang berlokasi di Cilowong.
Adapun untuk retribusi persampahan atau kebersihan yang dikenakan sebagai berikut : Jasa dan Perumahan Rp 17.500, Pasar Rp 17.500 dan Mall dan lain-lain Rp 17.500.
Sementara itu dalam perda nomor 2 tahun 2019 disebutkan bahwa pengangkutan, pembuangan, pengolahan, dan pemusnahan sampah rumah tangga sebagai berikut, rumah besar atau mewah Rp 7.500 dan rumah sederhana atau sangat sederhana Rp 5.000.
Salah satu warga Perumahan Grand Sutera Yono menuturkan pihaknya sebelumnya tidak mengetahui ada kenaikan tarif retribusi sampah, tiba-tiba naik.
"Jadi kita keberatan, bahkan kenaikan ini gak ada sosialisasi terlebih dahulu kepada warga," katanya saat dihubungi, Selasa (10/3).
Sementara itu pengelola sampah Liswandi menuturkan pihaknya keberatan dengan naiknya tarif sampah ini, pihaknya juga mengalami dilema dengan adanya kenaikan ini. Dirinya hanya mengikuti arahan dinas lingkungan hidup saja.
"Tarif sebelumnya Rp 10.000 dari DLH, Sementara oleh saya sebagai pengelola sampah di perumahan saya tarif jadi Rp 15.000. Sekarang tarifnya dinaikan oleh DLH jadi 17.500 maka saya naikkan jadi Rp. 20.000 dan ini terpaksa. Kalau gak dinaikan bisa rugi untuk gaji karyawan," tutupnya. [ars]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/3cO3yzS
via gqrds
0 Response to "Tidak Sesuai Perda, Warga Keluhkan Kenaikan Retribusi Sampah Di Kota Serang"
Posting Komentar