Anies Baswedan Pelopor PSBB Di Indonesia, Ini Buktinya

RMOLBANTEN. Provinsi DKI Jakarta sesungguhnya telah lebih dulu memberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sekalipun tanpa penetapan dari Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto.

Begitu ditegaskan pakar politik dan hukum Universitas Nasional Jakarta (Unas), Saiful Anam, Selasa (7/4).

Anam menilai persetujuan PSBB dari pemerintah pusat untuk DKI Jakarta dinilai sangat telat dilakukan.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah terlebih dahulu menjalankan kebijakan PSBB sebelum adanya Perppu 1/2020, PP 21/2020, Keppres 11/2020 dan Permenkes 9/2020 yang mengatur kebijakan tersebut.

"Pemerintah DKI Jakarta justru mempelopori adanya PSBB dengan meliburkan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial budaya, dan pembatasan transportasi," ujar Saiful Anam dikutip dari Kantor Berita Politik RMOLID.

Saiful Anam kembali menyampaikan bahwa dasar hukum yang dikeluarkan oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo sering kali tertinggal dari kebutuhan masyarakat.

Di saat pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) seharusnya pemerintah pusat bergerak lebih cepat untuk mengatur segala hal sebelum banyaknya korban yang berjatuhan.

"Tanpa penetapan PSBB dari Menkes pun itu sudah berjalan di DKI Jakarta, untuk itulah yang saya sebut hukum seringkali tertinggal dari kebutuhan masyarakat," demikian Saiful Anam. [dzk]



from RMOLBanten.com https://ift.tt/2Xex2BR
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Anies Baswedan Pelopor PSBB Di Indonesia, Ini Buktinya"

Posting Komentar