Kabareskrim: Dari 38.22 Napi Yang Dibebaskan, 27 Napi Berulah Lagi
RMOLBANTEN. Melalui program asimilasi dan integrasi sebanyak 38 ribu narapidana telah dibebaskan. Namun demikian, dari mereka yang dibebaskan ada yang kembali melakukan tindak kriminal.
Mabes Polri mencatat sebanyak 27 napi yang kembali berbuat kriminal
"Dari jumlah data napi yang dibebaskan sebesar 38.822 napi, ada 27 napi yang kembali melakukan kejahatan," terang Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan, Selasa (21/4).
Kejahatan yang dilakukan oleh para napi yang baru saja bebas itu beraneka ragam.
Antara lain pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan kekerasan, hingga pelecehan seksual.
"Kejahatan yang mereka lakukan meliputi curat, curanmor, dan curas, serta satu pelecehan seksual," terang Kabareskrim.
Diketahui, Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membebaskan sekitar 38 ribu narapidana dari berbagai kasus.
Para narapidana itu dibebaskan dengan tujuan agar terhindar dari penyebaran virus corona.
Setelah dibebaskan, para napi ternyata kembali melakukan aksi kejahatan.
Mereka yang melakukan aksi kejahatan itu juga sudah diamankan kembali oleh pihak kepolisian.
Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Argo Yuwono mengatakan pihaknya diam-diam memantau pergerakan para napi yang dibebaskan itu.
Pihak kepolisian meminimalisir tindakan kejahatan yang akan dilakukan oleh para napi tersebut.
"Kita komunikasi dengan RT, RW dan Pak Lurah berkaitan adanya napi yang kembali ke masyarakat. Tentunya kita sama-sama mengawasinya," terang Argo Jumat (17/4). [dzk]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/34U48Zj
via gqrds
Mabes Polri mencatat sebanyak 27 napi yang kembali berbuat kriminal
"Dari jumlah data napi yang dibebaskan sebesar 38.822 napi, ada 27 napi yang kembali melakukan kejahatan," terang Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan, Selasa (21/4).
Kejahatan yang dilakukan oleh para napi yang baru saja bebas itu beraneka ragam.
Antara lain pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan kekerasan, hingga pelecehan seksual.
"Kejahatan yang mereka lakukan meliputi curat, curanmor, dan curas, serta satu pelecehan seksual," terang Kabareskrim.
Diketahui, Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membebaskan sekitar 38 ribu narapidana dari berbagai kasus.
Para narapidana itu dibebaskan dengan tujuan agar terhindar dari penyebaran virus corona.
Setelah dibebaskan, para napi ternyata kembali melakukan aksi kejahatan.
Mereka yang melakukan aksi kejahatan itu juga sudah diamankan kembali oleh pihak kepolisian.
Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Argo Yuwono mengatakan pihaknya diam-diam memantau pergerakan para napi yang dibebaskan itu.
Pihak kepolisian meminimalisir tindakan kejahatan yang akan dilakukan oleh para napi tersebut.
"Kita komunikasi dengan RT, RW dan Pak Lurah berkaitan adanya napi yang kembali ke masyarakat. Tentunya kita sama-sama mengawasinya," terang Argo Jumat (17/4). [dzk]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/34U48Zj
via gqrds
0 Response to "Kabareskrim: Dari 38.22 Napi Yang Dibebaskan, 27 Napi Berulah Lagi"
Posting Komentar