MUI Tangsel Imbau Warga Ibadah di Rumah
TANGSEL – Pandemi virus Corona (Covid-19) sampai saat ini masih merebak. Upaya pencegahan terus dilakukan pemerintah salah satunya dengan diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Sedangkan PSBB ini masih terus berlangsung sampai pada bulan suci Ramadhan 1441 hijriah. Untuk di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), MUI Tangsel mengimbau agar masyarakat beribadah di rumah.
“Kita harus mengikuti Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanan PSBB Dalam rangka Penanganan Covid-19. Jadi Ibadah Ramadan seperti tarawih, tadarus, i’tikaf, dan lainnya, sebaiknya di rumah saja,” ujar Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tangsel, Ustad Abdul Rojak, Selasa (21/4/2020).
Namun begitu, menurut Rojak tidak ada yang dihalang-halangi dari ibadah tersebut. Imbauan itu, kata dia, dalam rangka untuk memutus mata rantai covid-19. Jadi ibadahnya lebih baik di rumah bersama keluarga.
“Kecuali adzan. Kalau adzan kan untuk penanda waktu sholat. Jadi boleh dilakukan di masjid,” tandasnya. (Ihy/Red)
0 Response to "MUI Tangsel Imbau Warga Ibadah di Rumah"
Posting Komentar