Pandemik Covid-19, Hensat: Usulan Menteri Yasonna Buat Koruptor Berkaca-kaca

RMOLBANTEN. Dalam rangka mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), usulan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly kembali menjadi sorotan publik.

Yasonna mengusulkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Usulan tersebut tak lepas dari kondisi lapas di Indonesia yang sudah melebihi kapasitas, sehingga rawan terhadap penyebaran virus corona.

Kriteria narapidana yang bisa dibebaskan salahsatunnya melalui proses asimilasi dan integrasi lewat mekanisme revisi PP tersebut adalah narapidana kasus tindak pidana korupsi yang berusia 60 tahun ke atas dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan.

Pengamat politik dari Universitas Paramadina, Hendri Satrio menanggapi usulan menteri asal PDIP itu menuangkan komentarnya lewat akun Twitter pribadi miliknya.

"Menteri ini, idenya membuat mata koruptor berkaca-kaca, hati koruptor bergetar, tangan koruptor meninju langit dan berteriak lantang "koruptor bersatu tak bisa dikalahkan!” ungkap pria yang karib disapa Hensat ini secara satire, Kamis (2/4).

"Di belakang koruptor pecandu narkoba mengamini," sambung founder lembaga survei Kedaikopi itu dan mengakhiri dengan hastag bertuliskan #hensat.

Selain narapidana koruptor, kriteria berikutnya adalah narapidana kasus narkotika dengan syarat memiliki masa pidana 5 sampai 10 tahun yang sudah menjalani dua pertiga masa tahanan.

Lalu narapidana tindak pidana khusus yang mengidap sakit kronis dan telah menjalani 2/3 masa tahanan dan terkahir berlaku bagi narapidana WNA asing sebanyak 53 orang. [dzk]

from RMOLBanten.com https://ift.tt/3dM2e19
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pandemik Covid-19, Hensat: Usulan Menteri Yasonna Buat Koruptor Berkaca-kaca"

Posting Komentar