Pelanggar PSBB di Tangsel Hanya Kena Sanksi Teguran Simpatik
TANGSEL – Penetapan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mulai berlaku hari ini, Sabtu (18/4/2020).
Untuk mengawal PSBB tersebut, Pemerintah Kota Tangsel mendirikan 7 titik check point, diantaranya di pintu tol Rawabuntu, Gading Serpong, Boulevard Bintaro, Jalan RE Martadinata Ciputat, Jalan Juanda Ciputat, Simpang Viktor, dan Jalan Raya Puspitek.
Pantauan di posko check point Jalan Juanda Ciputat (Posko Sandratek), di hari pertama PSBB ini banyak pengendara yang terjaring pihak petugas lantaran melanggar aturan seperti tidak memakai masker dan penumpang melebihi kapasitas yang sudah ditetapkan.
Saat dikonfirmasi, Wakapolres Tangsel Kompol Stephanus Luckyto mengatakan, sesuai petunjuk Kapolri, Kapolda, dan Kapolres tangsel, para pelanggar PSBB tidak akan dihukum secara pidana, dan sanki fisik, melainkan yang dikedepankan adalha teguran yang bersifat simpatik.
“Hukumannya hanya teguran yang bersifat simpatik, humanis dan penuh kesantunan. Jadi ketika kita menemui pelanggaran yang ada kita hanya memberikan evaluasi terhadap para pelanggar. Kita berharap mereka terbangun kesadarannya,” terang Luckyto di lokasi posko check point Jalan Juanda, Sabtu (18/4/2020).
Luckyto menegaskan, meski pelanggar tersebut melakukan secara berulang-ulang, tidak akan dikenakan hukuman pidana maupun fisik.
“Ya kita akan melakukan teguran yang sama terus berulang kali kepada mereka agar mereka paham, sadar, dan turut serta agar bagaiamna mencegah penyebaran covid ini bisa terurai,” pungkasnya. (Ihy/Red)
0 Response to "Pelanggar PSBB di Tangsel Hanya Kena Sanksi Teguran Simpatik"
Posting Komentar