Setwan Banten Teken Kerjasama Dengan BPJS Ketenagakerjaan

RMOLBANTEN. Sekretariat DPRD (Setwan) Banten menggelar Focus Group Discussion (FGD) dan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang, sekaligus penyerahan simbolis tanda bukti kepersertaan bagi PPNP/Non PNS.

Sekwan Banten, Deni Hermawan, merespon baik program pemerintah terkait dengan BPJS Ketenegakerjaan. Ia berharap kerjasama ini dapat memberikan dampak positif bagi para pegawai.

"Tentu saya sangat merespon dengan baik program pemerintah terkait dengan BPJS ketenegakerjaan," katanya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang, Didin Haryono menjelaskan, bahwa kerjasama tersebut merupakan program kesejahteraan bagi pegawai non ASN baik JKK maupun JKN.

Saat ini, kata Didin, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang bekerjasama dengan Rumah Zakat yang juga ikut andil dalam membantu pemerintah dalam penanganan Covid-19 dengan menyalurkan APD ke tiga rumah sakit di Provinsi Banten, diantaranya Rumah Sakit Berkah Pandeglang, Rumah Sakit Drajat Prawiranegara Serang dan RSUD Banten.

"Kami ingin ikut menjadi bagian yang merasa tanggungjawab pada saat negara membutuhkan kita, pada saat saudara-squdara kita membutuhkan uluruan tangan kita, namun saat ini bantuan yang kami berikan diperuntukan kepada para tenaga medis yang menjadi garda terdepan dalam hal penanganan bagi masyarakat," tuturnya.

Sementara, Kepala Sub Bagian (Kasubag) Rumah Tangga Sekretariat DPRD Banten, Inu Sasongko mengatakan, bahwa biaya untuk BPJS ketenagakerjaan bagi staf non-ASN mencapai Rp 134 juta untuk 529 orang pegawai.

"Mudah-mudahan kedepan apa yang menjadi program pemerintah untuk kesejahteran masyarakat khususnya bagi pegawai non ASN di lingkungan Sekretariat DPRD ini kita dapat ikut sertakan, sedangkan untuk BPJS Kesehatan sudah diikutsertakan," ujar Inu. [ars]

from RMOLBanten.com https://ift.tt/2VaPRTM
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Setwan Banten Teken Kerjasama Dengan BPJS Ketenagakerjaan"

Posting Komentar