Pilkada Serentak Diminta Menkes Ditunda Hingga Status Pandemik Dicabut

RMOLBANTEN. Dalam Perppu 2/2020, pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 ditetapkan pada 9 Desember tahun ini ditanggapi Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto.

Terawan memberikan warning terkait rencana gelaran pesta demokrasi di 270 daerah pemilihan itu dalam acara Uji Publik Rancangan Peraturan KPU.

"Saya hanya ingin mengemukakan bahwa ini adalah bukan sekedar bencana keadaan darurat non alam saja. Tapi ini adalah pandemik dunia," tegasnya dalam acara yang digelar KPU Pusat, Sabtu (16/5).

Mantan Kepala RSPAD Gatot Subroto ini memberikan pertimbangan, jika KPU mengingkan pelaksanaan Pilkada berlangsung.

Di mana satu poin pertimbangannya adalah terkait status kondisi kesehatan di tingkat dunia.

"Mohon dipertimbangkan, apakah kita merencanakan tanggal (pelaksanaan Pilkada) itu setelah pandemik dunianya dicabut," terangnya.

"Soalnya kalau pandemiknya belum berhenti, pandemik yang ditetapkan WHO ini belum berhenti, rasanya semuanya masih unpredictable. Karena ini adalah situasi dunia," demikian Terawan Agus Putranto dilansir dari Kantor Berita Politik RMOLID.[dzk]



from RMOLBanten.com https://ift.tt/2y6IGo3
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pilkada Serentak Diminta Menkes Ditunda Hingga Status Pandemik Dicabut"

Posting Komentar