Pemda di Banten Diminta Cepat Respon Aduan yang Masuk ke Ombudsman

SERANG – Ombudsman RI Perwakilan Banten meminta pemerinrah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk cepat merespon aduan masyarakat yang masuk ke Ombudsman.

Seperti diketahui, Ombudsman Banten menerima 41 laporan/pengaduan. Sebanyak 38 aduan atau 92,7 persen terkait bansos bagi warga terdampak Covid-19. Sisanya, layanan keuangan sebanyak 2 laporan (4,9 persen), dan layanan transportasi sebanyak satu laporan (2,4 persen).

Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan dan Narahubung Posko Daring Covid-19 Ombudsman Provinsi Banten, Zainal Muttaqin mengungkapkan pihaknya langsung menindaklanjuti laporan yang masuk.

“Kami sudah membuat komitmen dengan Pemerintah Provinsi dan seluruh Kepala Daerah di tingkat kabupaten/kota serta menunjuk narahubung di tiap pemda untuk menindaklanjuti laporan masyarakat secara cepat,” katanya, Jumat (15/5/2020).

Masih menurut Zainal, sejauh ini narahubung di tiap pemerintah daerah dianggap sigap menindaklanjuti laporan yang diteruskan Ombudsman. “Alhamdulillah, dalam beberapa kasus sudah selesai dan masyarakat yang membutuhkan telah mendapat haknya,” jelasnya.

Hal ini, lanjutnya, juga tidak terlepas dari proses verifikasi awal terhadap setiap laporan. “Untuk laporan yang disampaikan secara lengkap, baik identitas, alamat lokasi maupun kronologis masalahnya, akan bisa cepat ditindaklanjuti,” ungkapnya.

Untuk itu, Zainal mengimbau masyarakat agar bisa menyampaikan informasi selengkap-lengkapnya dalam pengaduannya.

Diketahui,  sejak 29 April 2020, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten membuka Posko Pengaduan Daring (online) bagi masyarakat terdampak Bencana Nasional Covid-19. Masyarakat dapat mengakses pengaduan daring dimaksud melalui tautan bit.ly/covid19ombudsman untuk memudahkan masyarakat menyampaikan laporan atau pengaduan apabila diduga terjadi maladministrasi dalam pelaksanaan kebijakan penanganan bencana nasional Covid-19 bagi masyarakat terdampak.

Adapun substansi yang dapat dilaporkan melaui Posko Daring ini meliputi Layanan Jaring Pengaman Sosial (bansos), layanan Kesehatan, layanan transportasi, layanan lembaga keuangan (relaksasi kredit), dan layanan keamaman.

Untuk mempermudah komunikasi dalam menindaklanjuti aduan yang disampaikan, masyarakat dapat menghubungi nomor WhatsApp Centre Ombudsman Banten 081-1127-3737 atau menelpon ke 0254-7913737.

(Tra/Mir/Red)



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pemda di Banten Diminta Cepat Respon Aduan yang Masuk ke Ombudsman"

Posting Komentar