Tangsel Banyak Balap Liar, Janji Airin Bangun Sirkuit Hanya Manis Dibibir

RMOLBANTEN. Aksi balap liar yang terjadi di Jalan Raya Serpong, Pakulonan, Serpong Utara, Tangsel hingga menutup akses jalan dan menyebabkan kemacetan lalu lintas membuat geram Ikatan Motor Indonesia (IMI) Korwil Tangsel.

"Ya aslinya dengan kejadian itu ya kita miris sedih, sama aja mereka ngasih kotoran ke muka saya," jelas Ketua Harian IMI Korwil Tangsel, Bahrudin, Jumat (22/5).

Keempat pelaku yang tergabung di kelompok otomotif memang spesialis balap liar dan belum menjadi binaan IMI Tangsel.

"Belum gabung, mereka memang spesialis balap malam balap liar. Saya ini kenapa bikin event fokus ke drag race tujuannya merangkul kaya mereka yang balap liar agar bisa lebih safety," ujarnya.

Bahkan, banyaknya aksi balap liar di Tangsel dikarenakan tidak ada wadah untuk menampung mereka.

Bahrudin mnyentil janji Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany pada saat pelantikan pengurus IMI Tangsel tahun 2018 silam yang menjanjikan membangun sirkuit.

Namun, hingga masa kepemimpinan Airin di Tangsel berakhir janji untuk membangun sirkuit hanya manis dibibir.

"Ini kan janji Airin tahun 2018, itulah saya cape. Sampai detik ini enggak ada respon sampai dua periode mau abis," ungkap Bahrudin.

Lanjut Bahrudin, Tangsel yang akan melaksanakan pesta demokrasi yakni Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) diharapkan para bakal calon Walikota bisa memberikan wadah dan jangan hanya manis dibibir saja.

"Ya mohon maaf buat calon Walikota besok harus perhatikan kami, anak-anak yang penggemar otomotif jangan harap mereka ikut nusuk, ada kemungkinan mereka golput, kalau tidak ada pembuktian, jujur aja. Yang penting pembuktian calon dulu yang peduli. Buktinya sekarang sudah dua periode mana, jangankan yang baru, itukan hanya bibir doang. Capek saya juga," tandasnya.

Sebelumnya, Polsek Serpong dengan sigap menangkap empat pelaku aksi balap liar yang menutup akses jalan di wilayah Serpong Utara.

Keempat pelaku ini dijerat pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan juncto Peraturan Wali (Perwal) Kota Tangsel Nomor 13 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB.

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama satu tahun penjara dan denda sebanyak Rp100 juta," kata Kapolres Tangsel, AKBP Iman Setiawan. [dzk]



from RMOLBanten.com https://ift.tt/2zZ9tn2
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Tangsel Banyak Balap Liar, Janji Airin Bangun Sirkuit Hanya Manis Dibibir"

Posting Komentar