70 Randis Dilelang Pemprov, BeberapaTidak Bersurat?

RMOLBanten. Banyak kendaraan dinas (Randis) yang mangkrak dan tidak terawat. Untuk menguranginya Pemprov Banten kembali melelang 70 kendaraan roda dua dan empat.

Dari beberapa kendaraan yang itu ada yang tidak memiliki dokumen.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten Dwi Sahara mengatakan, pelaksanaan lelang non eksekusi wajib barang milik daerah (BMD) itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 024.2/Kep.206-Huk/2019.

SK tertanggal 28 Mei 2019 itu memuat tentang tentang penjualan randis operasional.

"Untuk lelang non eksekusi kali ini berupa randis yang berjumlah total 70 unit. Kendaraan yang dilelang menggunakan sistem satuan maupun paket. Penawaran lelang dibuka hingga 1 Agustus 2019," katanya.

Ia menjelaskan, 70 unit randis tersebut dilelang dengan sistem satuan maupun paket.

Rinciannya, 24 randis roda empat dilelang satuan dengan nilai limit terbesar Rp 21 juta untuk Toyota jenis mobil penumpang (mopen). Sementara terendah senilai Rp 3,77 juta untuk Toyota Kijang tipe KF 80.

Selanjutnya ada enam unit randis roda empat yang dijual secara paket dengan nilai limit senilai Rp 23,29 juta. Adapun randis dalam sistem paket itu terdiri dari sejumlah jenis kendaraan mulai dari mopen hingga pick up.

"Semua randis roda empat yang dilelang satuan maupun paket memiliki tahun pembuatan dari 2001 hingga 2005. Ada dua jaminan untuk ikut lelang Rp 1,8 juta sampai Rp 10,5 juta untuk yang satuan dan Rp 11,6 juta untuk yang paket,” terangnya.

Selain roda empat, kata dia, randis roda dua juga termasuk yang dilelang. Enam unit dilelang dengan sistem satuan dengan nilai limit terbesar Rp 1,2 juta untuk jenis Honda WIN. Sementara terendah senilai Rp 291 rebu untuk merek Suzuki tipe TS 125.

Sisanya, sebanyak 34 unit randis roda dua dilelang dengan sistem paket yang memiliki nilai limit Rp 15,9 juta.

"Untuk yang satuan uang jaminan terkecil Rp 145.500 dan tertinggi Rp 600.000. Sedangkan yang sistem paket sebesar Rp 7,96 juta,” ungkapnya.

Untuk kondisi surat kendaraan baik surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) maupun Buku Pemiliki Kendaraan Bermotor (BPKB) bervariatif.

"Ada yang dilengkapi hanya STNK tanpa BPKB dan sebaliknya. Ada juga yang tak dilengkapi keduanya,” tuturnya.

Kepala Bidang Aset Daerah BPKAD Provinsi Banten Ajat Sudrajat mengatakan, untuk lelang pemprov menggunakan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Serang.

Pelaksanakan lelang non eksekusi wajib itu digelar melalui internet dengan menggunakan aplikasi lelang.

"Penawaran dibuka hingga 1 Agustus Batas akhir penawaran tanggal 1 agustus 2019 pukul 9.59 wib, dan pengumuman pemenang tanggal 1 agustus 2019 pukul 10.00 WIB," ujar Ajat. [ars]

from RMOLBanten.com https://ift.tt/2YabmIx
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "70 Randis Dilelang Pemprov, BeberapaTidak Bersurat?"

Posting Komentar