Gelapkan 24 Mobil, T Diciduk Reskrim Polres Serang Kota

RMOLBANTEN. Reskrim Polres Serang Kota menangkap pelaku penggelapan kendaraan roda empat. Pria berinisial T (35) ditangkap atas laporan korban bernama HR (52).

"Benar, T kami tangkap terkait penggelapan kendaraan R4 berdasarkan Laporan polisi LP/187/VI/2020, SPKT tgl 14 Juni 2020," kata Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Indra Feradinata, saat dikonfirmasi, Jumat (19/6).

Modus yang digunakan pelaku kata Indra, dengan cara merental mobil dari korban jenis Toyota Avanza A 1765 TO warna Silver selama satu bulan seharga Rp. 8.000.000.-

"Setelah mobil di pegang, langsung di gadaikan kepada orang lain seharga Rp. 30.000.000.- tanpa seijin korban," ujarnya.

Korban kemudian mengetahui bahwa mobil telah di gadaikan kepada orang lain, sehingga perkaranya dilaporkan ke Polres Serang Kota.

Pelaku, kata Indra, mengakui telah melakukan aksi gadai mobil beberapa kali dengan modus yang sama.

"Pelaku berikut barang bukti kendaraan R4 sebanyak 24 unit diamankan di Satreskrim Polres Serang Kota untuk menyidikan lebih lanjut," imbuhnya.

"Atas perbuatannya, pelaku kita jerat dengan pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkasnya.[ars]



from RMOLBanten.com https://ift.tt/3hJa39O
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Gelapkan 24 Mobil, T Diciduk Reskrim Polres Serang Kota"

Posting Komentar