3 Warga di Pandeglang Diringkus Polisi Saat Pesta Sabu
PANDEGLANG – Tiga orang pengguna sabu berinisial AM (36) dan AI (38) warga Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang serta DD (37) warga, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang diringkus polisi saat pesta sabu.
Ketiganya ditangkap pada Jumat (3/7/2020) sekitar pukul 14.30 WIB di rumah tersangka DD yang beralamat di Kecamatan Sumur, Pandeglang. Saat ditangkap polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 4,41 gram, 3 unit handphone, 1 buah pipa kaca dan 1 buah alat hisap sabu.
“Saat ditangkap ketiganya sedang asyik menggunakan sabu di salah satu rumah tersangka yang berada di Kecamatan Sumur,” kata Kasat Narkoba Polres Pandeglang AKP Akhmad Dheny, Rabu (8/7/2020).
Setelah dilakukan interogasi para pelaku mengaku barang haram tersebut milik mereka yang didapatkan dari seseorang berinisial K yang kini sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Ketiganya pemakai. Perpaket sabu itu mereka beli dengan harga Rp1 juta, mereka mulai pakai sabu kira-kira sudah 6 bulan lalu,” jelas Dheny.
Para tersangka dan barang bukti sudah saat ini dibawa ke Polres Padeglang guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
(Med/Red)
0 Response to "3 Warga di Pandeglang Diringkus Polisi Saat Pesta Sabu"
Posting Komentar