Anak Buahnya Dinyatakan Bersalah Oleh Bawaslu, Airin: Nanti Saya Cek, Saya Enggak Baca Berita Kalian

RMOLBANTEN. Camat Pondok Aren, Makum Sagita setelah diperiksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tangsel dinyatakan terbukti melakukan pemetaan data di lingkup Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dan, kasusnya pun sudah dilimpahkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena yang bersangkutan melanggar UU nomor 5 tahun 2014 dan juga PP Nomor 42 tabun 2010 tentang netralitas ASN.

Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany kembali 'sentimen' saat awak media menanyakan Camat Pondok Aren, Makum Sagita terbukti bersalah memetakan ASN menjelang Pilkada Tangsel dan melanggar netralitas ASN.

Bahkan, Airin mengklaim tidak mengikuti kasus tersebut dan akan mengecek kasus tersebut.

"Yang mana, enggak hapal, saya cek saya cek, saya engga ngikutin," timpal Airin seusai mengunjungi Kampung Jawara Marga Jaya, Serpong Utara, Tangsel, Kamis (9/7).

Airin kembali geram, ketika ditanya apakah nanti akan ada sanksi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel untuk Makum Sagita dan mengatakan, jika ia tidak membaca berita dari awak media.

"Nanti saya cek, saya enggak baca berita kalian," tegas orang nomor satu di Tangsel sembari masuk ke dalam mobil dinasnya.

Sebelumnya, viralnya permintaan data ASN Tangsel di pesan whatsapp melalui potongan gambar yang diteruskan oleh Sekretaris Lurah (Sekel) Jurang Mangu Timur, Sidik akhirnya dilimpahkan ke Komisi ASN.

Itu setelah Sidik dimintai keterangan oleh Bawaslu mengakui menerima pesan tersebut dari atasannya yakni Camat Pondok Aren, Makum Sagita.

Sementara itu, Makum yang juga dipanggil oleh Bawaslu membantah semua pernyataan Sidik dan merasa difitnah.

Namun, setelah mengumpulkan semua keterangan dari yang bersangkutan, Makum dianggap melanggar Undang-undang netralitas ASN.

"Kalau misalnya Camat direkomendasikan ke KASN iya. Kenapa, karena Camat Makum dianggap melanggar UU nomor 5 tahun 2014 dan juga PP Nomor 42 tabun 2010," ujar Ketua Bawaslu Tangsel, Muhamad Acep saat dikonfirmasi, Sabtu (4/7).

Acep juga menjelaskan, ASN dalam UU nomor 5 tahun 2014 disebutkan tidak boleh terjun dalam politik praktis kecuali mengundurkan diri dari jabatannya sebagai ASN.

"Dalam hal apa (direkomendasikan), dalam hal dia melakukan pemetaan kan tidak boleh ASN terjun ke dalam politik praktis kecuali mengundurkan diri," terangnya.

Berikut isi potongan gambar yang diduga untuk memetakan ASN di Pilkada Tangsel.

"Yth, seluruh Lurah/Sekel hasil rapat td camat, ibu wali, pak wakil dan opd terkait bahwa lurah/sekel segera melaporkan: a. data pegawai mulai dari lurah sekel kasi dan stap lengkap dengan ktp dan no.HP (ket. Ya.abu2.tdk)
2. Dat
a RT RW lengkap dgn ktp dan no.HP (ket. Ya.abu2.tdk)
3. Data Tokoh (ada Tomas, Toga, Topeng), dll lengkap dgn ktp no.hp (ket. Ya.abu2.tdk)
4. bantu mencari kort tps hari Jum'at, 19 Juni 2020 di Kumpulkan lewat pdf. DUM terimakasih atas kerja samanya," demikian isi pesan tersebut. [ars]

from RMOLBanten.com https://ift.tt/2VZsjmb
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Anak Buahnya Dinyatakan Bersalah Oleh Bawaslu, Airin: Nanti Saya Cek, Saya Enggak Baca Berita Kalian"

Posting Komentar