Celah Pelanggaran, WH Dicecar Fraksi-Fraksi Terkait Penyehatan Bank Banten dan Tambang Pasir

RMOLBANTEN. Fraksi-fraksi di DPRD menyoroti dua usul Raperda yang telah diajukan oleh Gubernur Banten Wahidin Halim (WH).

Dua rancangan peraturan daerah tersebut adalah penyertaan modal Bank Banten (BB) melalui PT BGD dan Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).

Fraksi Golkar DPRD Banten menurut juru bicaranya, Fitron Nur Ikhsan dalam rapat paripurna jawaban fraksi-fraksi di DPRD Banten, Minggu (12/7) mempertanyakan usulan penambahan penyertaan modal untuk Bank Banten. Pasalnya, untuk melakukan kebijakan tersebut harus disesuaikan dengan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) 2017-2022 yang telah dibiay sebelumnya.

"Rencana penyertaan modal yang diaampaikan oleh saidara gubernur dalam sambutanya pada rapat paripurna usul Raperda penyertaan modal Bank Banten. Tidak memuat hal krusial yang kami butuhkan. Sehingga kami terpaksa harus membahas keputusan besar tanpa rencana besar," katanya.

Dengan demikian Frkasi Golkar mengangap keputusaj yang diambil oleh WH sangat spekulatif dan berbahaya dari taruhan atau perjuadian.

"Ijinkan kami memiliki beberapa catatan. RPJMD merupakan kitab. Kami membaca dokumen RPJMD terdapat tabel 3.0 halaman III-36 terkait kapasitas riil kemampuan keuangan daerah yang memproyeksi pengeluaran pembayaran pada tahun 2020 sebesar Rp50 miliar. Tahun 2021 Rp50 miliar, tahun 2022 Rp50 miliar. Apakah langkah penyehatan ini sejalan dengan RPJMD," katanya.

Disamping itu, Golkar juga mempertanyakan kinerja jajaran WH, apakah penambahan penyertaan modal ke Bank Banten, termasuk salah satu pengeluaran pembiayaan, seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Yang apabila disertakan sebagai modal harus memenuhi sejumlah unsur seperti, uang yang akan disertakan sebagai pengeluaran pemerintah daerah harus bersumber dari kas daerah.

"Pengalihan kepemilikan dari semula kekayaan yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjado kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal atau saham daerah pada badan usaha milik daerah (BUMD), perlu dicatat dan dilaporkan dalam laporan keuangan, seperti.yang tertuang dalam PP 71 tabun 2010," ungkapnya.

Ditambah lagi sesuai UU Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT), apakah langkah konversi tersebut tidak bertentangan, lantaran uang yang akan disertakan sebagai modal ditempatkan dan disetorkan penuh dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.

"Dengan kata lain (bukti setoran, red) disetor dari rekening satu ke rekening yang lain dengan bukti penyetoran. Apakah ini tidak bertentangan dengan regulasi tersebut," imbuhnya.

Fitron juga mempertanyakan kebijakan WH dengan menambah penyertaan moda BB triliunan rupiah sudah dilakukan kajian secara mendalam, sesuai dengan PP 54 tahun 2017 tentang BUMD.

"Apakah Raperda Penyertaan Modal sudah dilakukan kajia oleh tim investasi daerah. Rencana bisnisnya seperti apa. Mohon dapat dilampirkan," tambahnya seraya mempertanyakan WH terkait dengan Permendagri Nomor 52 tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaaan Investasi Daerah.

Menilik perkembangan yang terjadi pada perosalan Bank Banten seakan-akan dibiarkan rumit, dan kini akan ditambah modal diambil dari APBD tahun berjalan sebesar Rp1,5 triliun Fraksi Golkar mempertanyakan dana yang akan diambil dari mana.

"Saudara gubernur akan dialokasikan dari post anggaran mana. Sebagaimana kita tahu, pendapatan daerah tengah mengalami penurunan.

Sesuai atutan BUMD dipasal 7 tercantum bahwa pemerintah daerah melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan seluruh penyertaan modal ke BGD. Sekiranya pengawasan ini dilaksanakan, oleh gubernur pada saat Bank Banten belum mengalami persoalan rumit seperti sekarang ini , kami meyakini hal ini tidak perlu terjadi.

Kami menilai langlah-langkah yang dilakukan oleh gubernur merupakan langlah pembiaran dan reaksioner serta ceroboh, sehingga diambil keputusan penambahan penyertaan modal disaat yang sangat tidak tepat.

Sementara itu,Fraksi PAN DPRD Banten, melalui juru bicaranya Achamd Farisi menyesalkan penjelasan yang disampaikan oleh WH pada saat rapat paripurna penyampaian usul Raperda Penambahan Penyertaan Modal Bank Banten Rp1,5 triliun.

"Saudara gubernur sangat singkat menjelaskan mengenai kondisi Bank Banten. Sebenarnya kami membutuhkan penjelasan yang komperensif tentang kondisi BB. Dan kami meyakini, dalam forum resmi ini bukan hanya kami yang butuh informasi mengenai kondisi BB. Tapi juga masyarakat Banten. Alasanya kenapa pemprov mendorong konversi triliunan rupiah untuk BB," ujarnya.

Achamd Farisi pun mempertanyakan Raperda RZWP3K usul WH yang sebelumya tidak masuk dalam Prolegda 2020, tiba-tiba muncul. "RZWP3K adalah kebijakan strategis yang tinggi bagi pembangunan Provinsi Banten.

Kenapa tidak masuk dalam Prolegda, dan atas dasar apa harus masuk dipertengahan tahun anggaran melalui revisi Prolegda tahun 2020. Mohon penjelasan saudara gubernur," tambahnya.

Menurutnya RZWP3K adalah menyangkut hajat hidup orang banyak. Berdampak pada aktifitas masyarakat kecil. "PAN tidak berharap dikemudian hari menemukan persoalan yang diakibatkan kelalaian terhadap peraturan perundang-undangan. Adapun surat dari 2 menteri, keluatan dan dalam negeri, Fraksi PAN juga meminta agar surat tersebut dimasukan dalam konsideran menimbang atau mengingat. Itupun kalau dibenarkan oleh Undang-undang," terang dia.

Senada dengan Fraksi PKS DPRD Banten. Menurut juru bicaranya, Hilmi Fuad.Raperda RZWP3K harus memperharikan keraifan lokal dan mengedepankan kepentingan masyarakat pesisir yang selama ini mengantungkan hidupnya dari laut.

"Kepentingan masyarakat harus diprioritaskan, sehingga mereka tidam menjadi masuarakat yang termarjinalkan," harapnya.

Juru bicara Fraksi Kebangkitan Bangsa DPRD Banten, Rahmat Abdul Gani, meminta WH harus melakukan pembenahan jajaran direksi PT BGD dan Bank Banten. Sementara terkait dengan RZWP3K, pihaknya meminta pemprov melakukan kajian lingkungan hidup strategis.

"BGD dan Bank Banten tidak satu unit lagi, harus dipisahkan. Adapun Raperda RZWP3K ini kedepannya sangat berpengaruh terhadap kehidupan nelayan tradisional dan nelayan kecil. Maka seyogyanya kedepan dalam pembahasanya dapat mendengar dan memberikan ruang pendapat dan masukan dari semua unsur dan elemen maayarakat yang bersinggungan dengan impelementasi perda ini," ujarnya.

Fraksi PDI P DPRD Banten, melalui juru bicaranya Madsuri mempertanyakan naskah akademis penambahan penyertaan modal BB Rp1,5 triliun.

"Khusus pasal 5 draft Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Saham ke Perseroan Teratas Bank Banten. Dipertimbangan untuk didrop mengingat mekanisme pembahasan persetujuan dan kesepakatan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Normatif," ujar Madsuri seraya meminta sejumlah kata dalam redaksi raperda tersebut agar dikoreksi ulang atau ditambah.

Farksi Demokrat DPRD Banten melalui juru bicaranya, Dedi Sutardi mengungkapkan, penambahan penyertaan modal ke BB harus dilakukan kajian mendalam agar dampaknya positif bagi masyarakat. Terkait dengan RZWP3K, partai besutan Susilo Bambamg Yudhoyono menginggatkan WH agar memikirkan kondisi biota dan hayati laut kedepan.

"Keputusan penyertaan modal harus dilandasi pada analisa investasi agar dana publik terbebas dari resiko kerugian.Raperda RZWP3K dapat dijadikan wisata bahari, pemprov harus memperhatikan peta rencana kebutuhan dan jaminan wilayah pesisir agar tidak dirusak oleh masyarakat atau wisatan. Kerusakan biota laut dan penurunan kualitas lingkungan, pencemaran yang juga menjadi perhatian. Agar tidak ada konflik sosial dikemudian hari," harap Dedi.

Fraksi Gerindra DPRD Banten, melalui juru bicataranya,Ade Hidayat mempertanyakan sikap WH pada saat terjadi penarikan uang secara besar-besaran atau rush money beberapa waktu lalu dengan meminta kepada nasabah untuk tidak panik.

"Nasabah dilanda badai kepanikan. Ibarat mendengar petir disiang bolong. Ketika Gubernur Banten memindahkan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dari BB ke Bank Jabar Banten (BJB). Imbauan gubernur kepada nasabah agar tidak panik, tidak bermakna, tidak memiliki makna apa-apa. Bagaimana mungkin gubernur berharap dan meminta masyarakat untuk tidak panik. Sementara dirinya sendiri (dengan memindahkan RKUD) sudah panik terlebih dahulu," pungkas Ade Hidayat. [ars]


from RMOLBanten.com https://ift.tt/3010Stn
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Celah Pelanggaran, WH Dicecar Fraksi-Fraksi Terkait Penyehatan Bank Banten dan Tambang Pasir"

Posting Komentar