Covid-19, Pemkot Tangerang Kaji Izin Penyelenggaraan Resepsi Pernikahan

RMOLBANTEN. Pemerintah Kota Tangerang tengah mengkaji kemungkinan dibukanya kembali izin penyelenggaraan resepsi pernikahan dalam waktu dekat.

Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah mengatakan, pihaknya masih melakukan diskusi akan hal tersebut dengan berbagai pihak.

"Kemungkinan ada, karena Pemkot Tangerang sedang siapkan pelonggaran untuk dibukanya kegiatan resepsi," ujar Arief, Selasa (14/7).

Namun, kelonggaran aturan resepsi tersebut dibatasi dengan beberapa aturan agar menghindari kerumunan yang terlalu banyak.

"Tapi kita masih diskusi, kita tidak anjurkan mereka resepsi di rumah. Kita anjurkan resepsi di masjid, di lapangan atau tempat lai yang ruang-ruang besar," jelasnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga akan membatasi jumlah tamu yang datang saat resepsi. Namun, hal tersebut masih dalam pembahasan.

"Saat ini kan masih diibatasi untuk akad nikah, tapi jika nanti resepsi diperbolehkan, akan dibatasi jumlahnya, misalnya 25 orang untuk akad, resepsi nanti beda lagi jumlahnya, atau diatur di kapasitas tempat mulai dari 25 persen dan lain-lain, jadi kita lihat nanti karena masih dibahas," pungkasnya. [ars]

from RMOLBanten.com https://ift.tt/3gV8tAr
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Covid-19, Pemkot Tangerang Kaji Izin Penyelenggaraan Resepsi Pernikahan"

Posting Komentar