PSBB Diperpanjang, Pemkot Tangerang Kaji Pelonggaran Aturan

TANGERANG– Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Tangerang kembali diperpanjang setelah masa berlaku PSBB sebelumnya habis pada Minggu (12/7/2020) lalu. Meski diperpanjang berbagai aturan bakal dilakukan pelonggaran.

Walikota Tangerang, Arief R Wismasyah mengatakan, pada penerapan PSBB ke-VI ini terdapat sejumlah aturan yang akan dilonggarkan. Salah satunya yakni pelonggaran resepsi pernikahan. “Kami tidak menyarankan di rumah, kami menganjurkan resepsi di masjid, lapangan, dan di ruangan-ruangan yang cukup besar,” katanya, Selasa (14/7/2020).

Meski ada kelonggaran untuk melaksanakan resepsi nikah. Ada juga aturan-aturan yang harus dipatuhi untuk mencegah penularan Covid-19. “Saat akad nikah jumlah yang hadir maksimal 25 orang, untuk resepsi maksimal 35 persen dari kapaaitas gedung,” jelas Presiden Direktur PT Sari Asih group itu.

Sementara, untuk pemberlakuan ojek online (ojol) mengangkut penumpang, Arief mengaku masih mengkaji hal tersebut. Ia meminta Dishub Kota Tangerang untuk mempertimbangkan apakah memungkinkan jika ojol kembali mengangkut penumpang. “Selain ojol, pembukaan taman, dan tempat olahraga juga sedang dibahas apakah akan dibuka atau tidak,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Arief meminta masyarakat jangan terjebak euforia karena covid-19 masih ada ditengah-tengah masyarakat. (Tra/Wan/Red)



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PSBB Diperpanjang, Pemkot Tangerang Kaji Pelonggaran Aturan"

Posting Komentar