Ini Sasaran Pelanggaran Operasi Patuh Jaya 2020 di Kota Tangerang
RMOLBANTEN. Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Tangerang Kota menggelar operasi Patuh Jaya 2020. Pelaksanaan operasi tersebut akan diselenggarakan selama 14 hari yakni mulai 23 Juli hingga 5 Agustus 2020 mendatang.
Kasatlantas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Jamal Alam mengatakan, operasi Patuh Jaya tersebut akan menyasar pada lima poin pelanggaran.
"Yang pertama yakni melawan arus, karena memang ini pelanggaran yang hampir setiap saat dan memiliki risiko fatal kecelakaan," kata Jamal, Kamis (23/7).
Sementara pelanggaran yang kedua, yakni penggunaan helm berstandar baik bagi pengendara maupun penumpang yang dibonceng. Pasalnya, lanjut Jamal, helm merupakan alat pelindung kepala yang penting dalam mengendarai kendaraan roda dua.
"Ketiga adalah stop line dan marka jalan, sedangkan yang keempat penggunaan sirine, strobo, dan rotator untuk kendaraan sipil yang tidak diizinkan berdasarkan undang-undang dan yang kelima adalah penggunaan bahu jalan karena ini diperuntukan keadaan darurat," jelasnya.
Operasi ini, kata Jamal, bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan taat dalam berlalu lintas. Pasalnya, hal tersebut dapat menghindari pengendara maupun orang lain dari mengalami kecelakaan fatal.
"Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran, kepatuhan, dan ketaatan masyarakat berlalu lintas, mengurangi angka kecelakaan, dan juga mengurangi terjadinya kemacetan dan kepadatan arus," tuturnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga akan melaksanakan Operasi Patuh Jaya tersebut dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
"Teman-teman tetap menggunakan masker, face shield, dan tetap jaga jarak juga menggunakan sarung tangan," pungkasnya. [ars]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/32Me7RJ
via gqrds
Kasatlantas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Jamal Alam mengatakan, operasi Patuh Jaya tersebut akan menyasar pada lima poin pelanggaran.
"Yang pertama yakni melawan arus, karena memang ini pelanggaran yang hampir setiap saat dan memiliki risiko fatal kecelakaan," kata Jamal, Kamis (23/7).
Sementara pelanggaran yang kedua, yakni penggunaan helm berstandar baik bagi pengendara maupun penumpang yang dibonceng. Pasalnya, lanjut Jamal, helm merupakan alat pelindung kepala yang penting dalam mengendarai kendaraan roda dua.
"Ketiga adalah stop line dan marka jalan, sedangkan yang keempat penggunaan sirine, strobo, dan rotator untuk kendaraan sipil yang tidak diizinkan berdasarkan undang-undang dan yang kelima adalah penggunaan bahu jalan karena ini diperuntukan keadaan darurat," jelasnya.
Operasi ini, kata Jamal, bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan taat dalam berlalu lintas. Pasalnya, hal tersebut dapat menghindari pengendara maupun orang lain dari mengalami kecelakaan fatal.
"Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran, kepatuhan, dan ketaatan masyarakat berlalu lintas, mengurangi angka kecelakaan, dan juga mengurangi terjadinya kemacetan dan kepadatan arus," tuturnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga akan melaksanakan Operasi Patuh Jaya tersebut dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
"Teman-teman tetap menggunakan masker, face shield, dan tetap jaga jarak juga menggunakan sarung tangan," pungkasnya. [ars]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/32Me7RJ
via gqrds
0 Response to "Ini Sasaran Pelanggaran Operasi Patuh Jaya 2020 di Kota Tangerang"
Posting Komentar