Pandemi Covid-19, Timpora Imigrasi Tangerang Tetap Maksimalkan Pengawasan Orang Asing

RMOLBANTEN. Pemerintah pusat saat ini tengah melakukan refocusing anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19 di semua sektor. Salah satu kegiatan yang dilakukan di lembaga-lembaga di bawah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Andika Dwi Pratama mengatakan, pembatasan tersebut termasuk dalam kegiatan pengawasan orang asing.

"Pembatasan aktivitas tersebut memang wajib dilakukan dimana pembatasan-pembatasan aktivitas dan ini kebijakan pemerintah termasuk Menkumham atas konsentrasi untuk percepatan penanganan Covid-19 di Indonesia," kata Andika di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Kamis (23/7).

Andika mengungkapkan, meski dibatasi, tim pengawasan orang asing (Timpora) Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang tetap melakukan pengawasan terhadap orang asing yang melanggar dokumen keimigrasian.

"Untuk kasus tertentu ada peristiwa tertentu maka Timpora tetap bergeliat merespon adanya laporan masyarakat atau kejadian di tengah masyarakat yang melibatkan orang asing," jelasnya.

Pihaknya juga telah melakukan konsolidasi kepada stakeholder terkait untuk menentukan kebijakan kedepannya dalam menghadapi era adaptasi kebiasaan baru.

"Karena sesuai perkembangan bahwa kita sudah masuk era baru, untuk tetap produktif dalam melakukan fungsi pengawasan orang asing," tutupnya. [ars]

from RMOLBanten.com https://ift.tt/3eSkeWQ
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pandemi Covid-19, Timpora Imigrasi Tangerang Tetap Maksimalkan Pengawasan Orang Asing"

Posting Komentar