Jimly Asshiddiqie: Perselisihan Pilpres Berakhir Di MK, Putusan MA Terkait PKPU Untuk Diubah Di Pilpres Berikutnya
RMOLBANTEN. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie memberi pandangan terkait gugatan PKPU 5/2019 dari Rachmawati Soekarnoputri dkk yang dikabulkan Mahkamah Agung (MA).
Dalam akun Twitter pribadinya, Jimmly yang sekarang menjadi senator DPD RI itu menyatakan peradilan hasil Pemilu dan Pilpres ada di Mahkamah Konstitusi (MK) bukan di Mahkamah Agung (MA).
"Segala prselisihn tentang hasil Pilpres 2019 berakhir di MK dan pelantikan Pres/Wapres di MPR 20 Okt 2019," terang Jimmly di akun twitternya sesaat lalu.
Terkait putusan MA 28 Okt 2019, kata Jimmly itu hanya terkait peraturan KPU yang harus diubah untuk Pilpres berikutnya.
"Keputusan MA tidak lagi terkait dengan Pilpres 2019," pungksnya.
Sebagai informasi, Mahkamah Agung telah mengabulkan gugatan yang dilayangkan putri Bung Karno, Rachmawati Soekarnoputri perihal PKPU 5/2019 yang dinilai bertentangan dengan UU Pemilu dan UUD 1945.
Berdasarkan putusan MA disebutkan bahwa PKPU 5/2019 bertentangan dengan UU 7/2017 tentang Pemilu. Di mana UU ini mengatur sejumlah kriteria pemenang jika hanya ada dua pasangan calon yang bertanding di pilpres.
Di antaranya, pasangan itu harus menang 50 persen plus satu suara, kemudian meraih minimal 20 persen di seluruh provinsi, dan menang minimal 50 persen di separuh provinsi.
Bunyi UU Pemilu ini sendiri merupakan jiplakan dari pasal 6A UUD 1945. Sementara pasangan Jokowi-Maruf tidak memenuhi ketentuan itu.
Selain itu, keputusan MA ini baru saja diupload padahal hasil keputusannya sudah keluar sejak beberapa bulan lalu. Atas dasar tersebut hasil keputusan ini menuai polemik di kalangan masyarakat. [dzk]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/2ZGilH6
via gqrds
Dalam akun Twitter pribadinya, Jimmly yang sekarang menjadi senator DPD RI itu menyatakan peradilan hasil Pemilu dan Pilpres ada di Mahkamah Konstitusi (MK) bukan di Mahkamah Agung (MA).
"Segala prselisihn tentang hasil Pilpres 2019 berakhir di MK dan pelantikan Pres/Wapres di MPR 20 Okt 2019," terang Jimmly di akun twitternya sesaat lalu.
Terkait putusan MA 28 Okt 2019, kata Jimmly itu hanya terkait peraturan KPU yang harus diubah untuk Pilpres berikutnya.
"Keputusan MA tidak lagi terkait dengan Pilpres 2019," pungksnya.
Sebagai informasi, Mahkamah Agung telah mengabulkan gugatan yang dilayangkan putri Bung Karno, Rachmawati Soekarnoputri perihal PKPU 5/2019 yang dinilai bertentangan dengan UU Pemilu dan UUD 1945.
Berdasarkan putusan MA disebutkan bahwa PKPU 5/2019 bertentangan dengan UU 7/2017 tentang Pemilu. Di mana UU ini mengatur sejumlah kriteria pemenang jika hanya ada dua pasangan calon yang bertanding di pilpres.
Di antaranya, pasangan itu harus menang 50 persen plus satu suara, kemudian meraih minimal 20 persen di seluruh provinsi, dan menang minimal 50 persen di separuh provinsi.
Bunyi UU Pemilu ini sendiri merupakan jiplakan dari pasal 6A UUD 1945. Sementara pasangan Jokowi-Maruf tidak memenuhi ketentuan itu.
Selain itu, keputusan MA ini baru saja diupload padahal hasil keputusannya sudah keluar sejak beberapa bulan lalu. Atas dasar tersebut hasil keputusan ini menuai polemik di kalangan masyarakat. [dzk]
Peradilan hasil pemilu amp; pilpres ada di MK, bukan di MA. Sgala prselisihn ttg hasil Pilpres 2019 brakhir di MK amp; pelantikan Pres/Wapres di MPR 20 Okt 2019. Putusan MA 28 Okt 2019 hanya trkait Praturan KPU yg hrs diubah utk pilpres brikutnya, tdk lagi trkait dg pilpres 2019
mdash; Jimly Asshiddiqie (@JimlyAs) July 8, 2020
from RMOLBanten.com https://ift.tt/2ZGilH6
via gqrds
0 Response to "Jimly Asshiddiqie: Perselisihan Pilpres Berakhir Di MK, Putusan MA Terkait PKPU Untuk Diubah Di Pilpres Berikutnya"
Posting Komentar