Pemkot Tangsel Bikin Miris, Bendera Merah Putih Yang Berkibar Kusam Dan Sobek

RMOLBANTEN. Ada yang tidak mengenakan saat Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI), Jusuf Kalla mengunjungi Balai Kota Tangsel.

Mantan Wakil Presiden RI periode 2004-2009 dan 2014-2019 itu berkunjung untuk melaunching dan menyerahkan alat penyemprotan mandiri untuk masjid se-Provinsi Banten di Masjid Al I'tishom, Jalan Raya Maruga, Ciputat, Tangsel Senin (20/7).

Setelah me-launching dan menyerahkan secara simbolis bantuan tersebut di masjid Al I'tishom, Jusuf Kalla didampingi Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany menyempatkan untuk menyantap makan siang di ruangan orang nomor satu di Tangsel.

Pantauan Kantor Berita RMOLBanten dilapangan ada satu yang membuat miris pada saat kunjungan Jusuf Kalla, yakni bendera kebangsaan Indonesia yang berada di halaman Balai Kota Tangsel terlihat kusam dan robek dibagian ujungnya.

Bahkan, warna merah dan putih terlihat pudar dan terlihat jelas saat tertiup angin.

Jika mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia (RI) No. 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan dalam Pasal 24 huruf c tentang larangan bagi setiap orang untuk mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam.

Kemudian, dilihat dari ketentuan pidana pada Pasal 67 huruf b, isinya apabila dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, maka dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta.

Lantas kok bisa bendera di Kantor Walikota dibiarkan kusam. Kenapa Bu Airin? [ars]




from RMOLBanten.com https://ift.tt/3hiWInz
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pemkot Tangsel Bikin Miris, Bendera Merah Putih Yang Berkibar Kusam Dan Sobek"

Posting Komentar