Polrestro Tangerang Bongkar Sindikat Mata Uang Asing Palsu Rp 9,8 Miliar
RMOLBANTEN. Polres Metro Tangerang Kota menangkap pelaku pemalsuan mata uang asing palsu bernilai milaran rupiah.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Haryanto mengatakan, uang dolar palsu tersebut berhasil diungkap di Desa Salembaran Jati, Kecamatan Kosambi, Kabupsten Tangerang pada Jumat (10/7) lalu.
Di lokasi perkara, Polisi menemukan dolar palsu pecahan 100 USD berjumlah 6.800 lembar di kontrakan pelaku berinisial KR senilai milyaran rupiah.
"Nilai yang ada dari barang bukti ini bila dikurskan dengan nilai tukar rupiah totalnya ada Rp 9,8 miliar," terang Sugeng di Polsek Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Rabu (22/7).
KR tak sendirian dalam mencetak dolar palsu tersebut. Ia melakukan pemalsuan uang tersebut bersama rekannya berinisial PR yang masih buron. Keduanya diduga menjalankan praktik percetakan uang palsu ini sejak tahun 2018 di kawasan Jakarta Barat.
"Pertemuan dilakukan tersangka dengan DPO di Jakarta Barat sejak 2018. 2019 putus komunikasi. Di 2020 tersangka dihubungi lagi DPO. Kemudian mereka sempat bertemu dan lajukan uji coba dalam buat uang dolar palsu," ungkap Sugeng.
Hingga saat ini, lanjut Sugeng, pihaknya masih mendalami modus dan maksud keduanya memproduksi uang palsu tersebut dan wilayah distribusinya.
Sementara ini, tersangka KR mengaku baru dua kali melakukan transaksi penukaran dolar palsu tersebut ke rupiah di money changer.
"Sudah berhasil dua kali, pertama 200 dolar, kedua 300 dolar dan itu tersangka tukar sendiri dan bisa dicairkan dalam bentuk rupiah di money changer," jelas Sugeng.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka harus mendekam di balik jeruji besi Polsek Teluknaga dan diancam Pasal 224 KUHP Subs Pasal 245 KUHP tentang peredaran mata uang palsu.
"Diancam pidana penjara maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. [ars]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/2WKpS77
via gqrds
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Haryanto mengatakan, uang dolar palsu tersebut berhasil diungkap di Desa Salembaran Jati, Kecamatan Kosambi, Kabupsten Tangerang pada Jumat (10/7) lalu.
Di lokasi perkara, Polisi menemukan dolar palsu pecahan 100 USD berjumlah 6.800 lembar di kontrakan pelaku berinisial KR senilai milyaran rupiah.
"Nilai yang ada dari barang bukti ini bila dikurskan dengan nilai tukar rupiah totalnya ada Rp 9,8 miliar," terang Sugeng di Polsek Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Rabu (22/7).
KR tak sendirian dalam mencetak dolar palsu tersebut. Ia melakukan pemalsuan uang tersebut bersama rekannya berinisial PR yang masih buron. Keduanya diduga menjalankan praktik percetakan uang palsu ini sejak tahun 2018 di kawasan Jakarta Barat.
"Pertemuan dilakukan tersangka dengan DPO di Jakarta Barat sejak 2018. 2019 putus komunikasi. Di 2020 tersangka dihubungi lagi DPO. Kemudian mereka sempat bertemu dan lajukan uji coba dalam buat uang dolar palsu," ungkap Sugeng.
Hingga saat ini, lanjut Sugeng, pihaknya masih mendalami modus dan maksud keduanya memproduksi uang palsu tersebut dan wilayah distribusinya.
Sementara ini, tersangka KR mengaku baru dua kali melakukan transaksi penukaran dolar palsu tersebut ke rupiah di money changer.
"Sudah berhasil dua kali, pertama 200 dolar, kedua 300 dolar dan itu tersangka tukar sendiri dan bisa dicairkan dalam bentuk rupiah di money changer," jelas Sugeng.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka harus mendekam di balik jeruji besi Polsek Teluknaga dan diancam Pasal 224 KUHP Subs Pasal 245 KUHP tentang peredaran mata uang palsu.
"Diancam pidana penjara maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. [ars]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/2WKpS77
via gqrds
0 Response to "Polrestro Tangerang Bongkar Sindikat Mata Uang Asing Palsu Rp 9,8 Miliar"
Posting Komentar