Raperda Tambang Pasir Laut, Pansus Pelajari Surat WH ke Menteri Kelautan

RMOLNBANTEN. Panitia Khusus (Pansus) Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) akan mempelajari surat dua menteri yang sebelumnya telah dikirim ke Gubernur Banten Wahidin Halim (WH).

Dua menteri yang berkirim surat ke WH yakni, Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang ditandatangani oleh Dirjen Bina Pembangunan Daerah, Muhammad Hudori.

Ketua Pansus Raperda RZWP3K DPRD Banten, Miptahudin dihubungi melalui telpon genggamnya, Rabu (15/7) mengungkapkan pihaknya akan mempelajari surat dari dua menteri.

"Besok ada rapat internal dengan pansus. Kita akan lihat dan menganlisa surat itu . Penting juga sebagai data (rujukan) bagi pansus,” ujarnya.

Informasi dihimpun, Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabwo dalam surat yang dikirim ke WH pada tanggal 13 Januari 2020 bernomor B-16/MEN-KP/2020, prihal, tindaklanjut RZWP3K Provinsi Banten.

Menteri Edhy dalam suratnya menyebutkan 'Sehubungan dengan surat saudara (WH), Nomor 005/2718-Bapp/2019, tertanggal 09 Agustus 2019, hal penyampaian perbaikan hasil rapat tanggapan dan atau saran dokumen final RZWP3K'.

Sementara Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dalam surat bernomor 523/1479/Bangda Prihal, Percepatan Penetapan Raperda tentang RZWP3K Provinsi Banten yang dikirim ke WH merupakan lanjutan dari Menteri Edhy Prabowo.

"itu yang akan kita coba pelajari, surat menteri ke pemprov," kata Miptahudin.
Dikatakan dia, meskipun Raperda RZWP3K ini bukan hal baru bagi DPRD Banten, namun dalam keputusan akhirnya nanti harus dilakukan kajian dan analisis mendalam.

"Raperda ini (RZWP3K) dibahas sebelumnya oleh Pansus anggota DPRD Banten periode lalu, tapi tidak selesai. Dan sekarang dilanjutkan oleh pansus baru. Secara kebetulan didalam pansus tidak ada satu pum timnya yang pernah menjadi pansus di Raperda RZWP3K ini," ujarnya.

Disinggung mengenai adanya aksi penolakan Raperda RZWP3K menjadi Perda yang didalamnya ada area tambang pasir laut di tiga kabupaten/kota, Miptahudin mengaku akan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Prinsipnya bagi kita tidak akan memberatkan dan menyusahkan masyarakat. dan kita akna bekerja sesuai aturan," ungkapnya.

Karena itu, pansus nantinya akan mnelakukan koordinasi dengan pemerintah pusat guna melihat seperti apa agraria tata ruang nasional.

"Kita akan lihat, sebenarnya yang dajukan zonasi seperti tambang pasir laut, ada nggak," imbuhnya.

Tak hanya itu saja, Pansus RZWP3K juga akan melakukan dialog dan diskusi serta minta masukan kepada seluruh elemen masyarakat terkait terait dengan rencana Perda.

"Kita akan undang juga masyarakat nelayan. Kepentingan kita adalah ekonomi nasional, sesuai dengan aturan. Berbenturan tidak prosedurnya. Siapa nanti yang akan diuntungkan, dan siapa yang akan dirugikan, jika Raperda ini disahkan menjadi Perda. Ini sudah menjadi RTRW (rencana tata ruang wilayah) nasional," pungkasnya. [ars]

from RMOLBanten.com https://ift.tt/3h1aE5p
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Raperda Tambang Pasir Laut, Pansus Pelajari Surat WH ke Menteri Kelautan"

Posting Komentar