Ratusan Pengembang Di Tangsel Belum Serahkan Fasos Fasum
RMOLBANTEN. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Koordinator KPK Wilayah 2, Asep Rahmat Suwandha mengimbau kepada seluruh pemerintah Kota Tangerang, Tangsel dan Kabupaten Tangerang untuk lebih menjaga aset pemerintah, terlebih jika aset tersebut dikuasai pihak ketiga.
"Mengamankan aset itu kan wajib. Untuk mengamankan aset yang dikuasai pihak ketiga, pemerintah daerah dapat mengirimkan surat terlebih dahulu. Apabila hingga tiga kali surat tersebut tidak mendapatkan tanggapan, Pemda berhak mengambil tindakan peralihan aset. Diumumkan dulu di media bahwa akan ada proses penertiban. Ini tinggal diperbanyak saja," terang Asep saat dikonfirmasi, Rabu (22/7).
Meski begitu, pemerintah daerah tidak boleh gegabah dalam mengurus aset dari pihak ketiga. Karena, pemerintah daerah harus melibatkan KPK dan Kejaksaan.
"KPK dan Kejaksaan Agung telah menjalin kerja sama untuk membantu Pemda terkait aset yang bermasalah dengan pihak ketiga. Ini kita ada dasar juga sebenernya dari sisi hukum. Nanti kemungkinan kita akan melibatkan jaksa pengacara negara" jelasnya.
Masih kata Asep, Sekda di tiga wilayah Tangerang Raya yakni Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Tangsel telah sepakat untuk mencari jalan keluar terbaik dalam rangka mengamankan aset daerah.
"KPK memberikan jangka waktu selama satu bulan seusai rapat untuk ketiga Pemda tersebut menyelesaikan persoalan aset. Dalam kurun waktu tersebut pemda diwajibkan membuat sebuah tim untuk merumuskan aset-aset daerah yang masih dikuasai pihak ketiga. Kemudian melakukan sosialisasi dan pengamanan aset," ungkap Asep.
Lanjutnya, aset yang wajib diamankan bukan hanya terkait gedung dan lahan. Melainkan juga terkait aset berupa fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) yang belum diserahkan pengembang.
"Di Kota Tangerang Selatan terdapat 1.000 pengembang properti yang belum melaksanakan serah terima aset fasos fasum. Dari 1.000 pengembang baru terdata yakni 500 Pemkot Tangsel dan mereka belum menyerahkan fasos fasum ke Pemkot Tangsel," paparnya.
Untuk itu, Pemkot Tangsel diharapkan dapat melakukan invetarisir. Sehingga bisa dipisahkan mana pengembang yang belum menyerahkan mana yang sudah.
Terpisah, Kepala Inspektorat Tangsel, Uus Kusnadi menjelaskan, dengan adanya pemaparan dari KPK, pemerintah mendapatkan solusi bagaimana caranya memetakan aset yang khususnya harusnya diserahkan kepada Pemkot Tangsel. Baik dari pengembang atau pihak lain.
"Dalam waktu sebulan, harus ada progres. Kami berupaya untuk melakukan progres pendataan, dalam jangka waktu sebulan. Kita juga berupaya untuk memastikan upaya dilakukan untuk progres dari pemetaan aset yang berasal dari pengembang. Sehingga nantinya bisa dilaporkan ke KPK," pungkas Uus. [ars]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/3hqQ6n4
via gqrds
"Mengamankan aset itu kan wajib. Untuk mengamankan aset yang dikuasai pihak ketiga, pemerintah daerah dapat mengirimkan surat terlebih dahulu. Apabila hingga tiga kali surat tersebut tidak mendapatkan tanggapan, Pemda berhak mengambil tindakan peralihan aset. Diumumkan dulu di media bahwa akan ada proses penertiban. Ini tinggal diperbanyak saja," terang Asep saat dikonfirmasi, Rabu (22/7).
Meski begitu, pemerintah daerah tidak boleh gegabah dalam mengurus aset dari pihak ketiga. Karena, pemerintah daerah harus melibatkan KPK dan Kejaksaan.
"KPK dan Kejaksaan Agung telah menjalin kerja sama untuk membantu Pemda terkait aset yang bermasalah dengan pihak ketiga. Ini kita ada dasar juga sebenernya dari sisi hukum. Nanti kemungkinan kita akan melibatkan jaksa pengacara negara" jelasnya.
Masih kata Asep, Sekda di tiga wilayah Tangerang Raya yakni Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Tangsel telah sepakat untuk mencari jalan keluar terbaik dalam rangka mengamankan aset daerah.
"KPK memberikan jangka waktu selama satu bulan seusai rapat untuk ketiga Pemda tersebut menyelesaikan persoalan aset. Dalam kurun waktu tersebut pemda diwajibkan membuat sebuah tim untuk merumuskan aset-aset daerah yang masih dikuasai pihak ketiga. Kemudian melakukan sosialisasi dan pengamanan aset," ungkap Asep.
Lanjutnya, aset yang wajib diamankan bukan hanya terkait gedung dan lahan. Melainkan juga terkait aset berupa fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) yang belum diserahkan pengembang.
"Di Kota Tangerang Selatan terdapat 1.000 pengembang properti yang belum melaksanakan serah terima aset fasos fasum. Dari 1.000 pengembang baru terdata yakni 500 Pemkot Tangsel dan mereka belum menyerahkan fasos fasum ke Pemkot Tangsel," paparnya.
Untuk itu, Pemkot Tangsel diharapkan dapat melakukan invetarisir. Sehingga bisa dipisahkan mana pengembang yang belum menyerahkan mana yang sudah.
Terpisah, Kepala Inspektorat Tangsel, Uus Kusnadi menjelaskan, dengan adanya pemaparan dari KPK, pemerintah mendapatkan solusi bagaimana caranya memetakan aset yang khususnya harusnya diserahkan kepada Pemkot Tangsel. Baik dari pengembang atau pihak lain.
"Dalam waktu sebulan, harus ada progres. Kami berupaya untuk melakukan progres pendataan, dalam jangka waktu sebulan. Kita juga berupaya untuk memastikan upaya dilakukan untuk progres dari pemetaan aset yang berasal dari pengembang. Sehingga nantinya bisa dilaporkan ke KPK," pungkas Uus. [ars]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/3hqQ6n4
via gqrds
0 Response to "Ratusan Pengembang Di Tangsel Belum Serahkan Fasos Fasum"
Posting Komentar