Soroti Catatan Piutang, Penggugat Bank Banten Juga Pertanyakan Sumber Dana Rp 400 M

RMOLBANTEN. Kas daerah (Kasda) Pemprov Banten yang ada di Bank Banten (BB) disampaikan Sekda Al Muktabar sebesar Rp 1,5 triliun yang rencananya akan dijadikan penyertaan modal di bank menjadi pertanyaan publik. Pasalnya, uang yang ada di bank tersebut berupa catatan piutang.

Sebelumnya Pemprov melalui Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) menyebutkan uang milik masyarakat yang ada di Bank Banten (Kasda) sebanyak Rp 1,9 triliun, sementara dari pihak Bank Banten menyatakan uang pemprov berupa catatan piutang.

Salah seorang masyarakat Banten yang saat ini tengah melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Serang terkait Bank Banten, Moch Ojat Sudrajat, menjelaskan, pihaknya masih menaruh kepercayaan kebenaran pernyataan WH yang kemudian diluruskan oleh Sekda Banten Al Muktabar mengenai besaran Kasda Rp 1,5 triliun.

"Saya sebagai penggugat dapat memahami itu, karena Pemprov Banten selaku pemilik uang dapat dipastikan dicatat sebagai dana tunai. Pertanyaannya adalah dana Rp 400 miliar itu milik OPD mana saja?. Apakah Dana ratusan itu sudah dipergunakan atau belum?. Hal ini perlu dijelaskan karena adanya pernyataan yang berbeda dengan yang disampaikan oleh Pak Media Warman selaku Komisaris Bank Banten," terang Ojat dalam rilisnya, Kamis (9/7).

Pihaknya mempertanyakan sumber dana Rp 400 miliar yang ada di Bank Banten, lantaran uang tersebut muncul secara tiba-tiba dan telah disampaikan secara resmi kepada DPRD Banten pada Rabu kemarin.

"Apakah dalam waktu sesingkat itu dana Rp 400 miliar sudah tersedia di Bank Banten?. Jika sudah tentunya berasal dari mana. Apakah kembali jual asset?," ungkapnya.

Untuk itu, pihaknya berharap kepada jajaran Direksi dan Komisaris Bank Banten menjelaskan kepada masyarakat terkait dana-dana.

"Bahwa ada hal yang menarik dari pernyataan Bapak Media Warman (Komisaris BB), menyatakan dana Kasda Pemprov Banten sebesar Rp 1,9 triliun tersebut dalam bentuk catatan dan hal itu diamini oleh Ketua DPRD Banten (Andra Soni). Catatan piutang sebesar Rp 1,9 triliun tersebut seharusnya dapat dijelaskan kepada publik, karena selama ini penjelasan yang disampaikan adalah berupa aset kredit ASN Pemprov Banten dan Kredit anggota DPRD Banten," terangnya.

Akan tetapi dana KASDA Pemprov Banten sebesar Rp 1,9 triliun tersebut dapat diduga adalah Dana yang diperoleh Pemprov Banten pada periode tahun anggaran 2020. Per 1 Januari 2020 sampai dengan 20 April 202, lantaran rekening kas umum daerah (RKUD) Pemprov banten dipindahkan ke Bank Jabar Banten (BJB).

"Saya sebagai penggugat tidak meyakini hal tersebut terjadi. Mengapa?, karena saya tidak menemukan adanya peristiwa dalam rentang waktu dari 1 Januari 2020 sampai dengan 20 April 2020 adanya peristiwa baik ASN Pemprov Banten maupun anggota DPRD Banten yang secara bersama-sama dalam jumlah besar setiap harinya mengajukan kredit ke Bank Banten," ungkapnya.

Pihaknya juga menduga kredit baik ASN pemprov maupun Anggota DPRD Banten tidak seluruhnya terjadi ditahun 2020. mungkin diduga terjadi ditahun 2018 dan 2019.

"Kalau melihat perjalananya kredit ASN dan anggota DPRD, saya menduga jangka waktu pinjaman atau tenor kredit dari ASN dan Anggota DPRD Banten lebih dari satu tahun dan Bank Banten seharusnya dapat menjelaskan berapa ASN dan anggota DPRD Banten yang mempunyai kredit, lengkap dengan jangka waktu, besaran bunga. Karena besaran bunga adalah pendapatan bagi Bank Banten," pungkasnya.

Sebelumnya Sekda Banten Al Muktabar menegaskan, Kasda yang ada di Bank Banten sebesar Rp 1,5 triliun untuk penyertaan modal sudah siap pakai.

"Posisi uang itu adalah Kasda. Ada tidaknya uang itu di Bank Banten, bagi kami uang itu ada," terang Al Muktabar. [ars]

from RMOLBanten.com https://ift.tt/3gNZGjP
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

1 Response to "Soroti Catatan Piutang, Penggugat Bank Banten Juga Pertanyakan Sumber Dana Rp 400 M"

  1. menangkan uang sebanyak-banyaknya hanya di AJOQQ :D
    AJOQQ menyediakan 9 permainan seru :)

    BalasHapus