Biar Tepat Sasaran, KPK Sarankan Kepala Daerah Perbaharui Data Penerima Bansos 3 Bulan Sekali

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam diskusi 'Pemanfaatan NIK untuk Program Subsidi Pemerintah' yang merupakan rangkaian dari kegiatan Aksi Nasional Pencegahan Korupsi (ANPK), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/8).
"Dengan akurasi data ini, kita berharap bisa mengidentifikasi masyarakat penduduk yang berhak menerima subsidi itu tujuannya," terang Alexander Marwata.
Mnurut Alex, cara tersebut sangat penting guna memastikan data penerima bansos dan subsidi akurat, sehingga proses penyalurannya tepat sasaran serta meminimalisir terjadinya penyimpangan.
Subsidi dan bantuan sosial merupakan salah satu upaya mewujudkan cita-cita bangsa yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945, yakni mensejahterakan masyarakat Indonesia.
Alex berharap kepala daerah melakukan pembaharuan data penerima secara berkala. Jangan sampai penyaluran bansos dan subsidi pemerintah menjadi tidak tepat sasaran, seperti penyaluran subsidi gas 3 kg.
"Itu kan subsidinya disalurkan bukan ke penduduk langsung yang berhak tetapi ke industrinya jadi siapa pun boleh beli gas melon, tapi kan jelas bahwa gas melon gas bersubsidi seharusnya yang berhak membeli adalah masyarakat yang miskin," katanya.
"Jadi Pemda, kita berharap setiap tiga atau enam bulan itu harus ada update terhadap data-data penduduk yang berhak menerima subsidi dan bansos," demikian Alexander Marwata dilansir dari Kantor Berita Politik RMOLID. [dzk]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/31w2HAd
via gqrds
0 Response to "Biar Tepat Sasaran, KPK Sarankan Kepala Daerah Perbaharui Data Penerima Bansos 3 Bulan Sekali"
Posting Komentar