Disebut Main Ciluk Ba, Mahfud MD: Akrobat Hukum Djoko Tjandra Sudah Dimulai 2009

RMOLBANTEN. Terpidana pelarian kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra bermula sejak tahun 2009. Dan baru tahun ini 2020, pemerintah bisa menangkap Djoko Tjandra. Yang bersangkutan diamankan di negeri jiran Malaysia.

Melarikan diri di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dan baru tertangkan pada kepemimpinan Presiden Joko Widodo.

Dalam kasus ini pemerintah serius, tidak ada sandiwara hingga main "cilukba".

Demikian disampaikan Menko Polhukam, Mahfud MD menegaskan, lewat akun Twitter @mohmahfudmd, Sabtu (1/8).

"Awalnya ada yang bilang pemerintah bersandiwara mau menangkap Joko Tjandra. Toh dia diberi karpet merah. Ada yang bilang pemerintah hanya main 'cilukba'. Ada yang bilang, ini hanya ribut sebulan dan setelah itu kasusnya dilupakan orang. Akrobat hukum Djoko Tjandra itu dimulai tahun 2009," tulis Mahfud MD.

Menko Polhukam yang berlatar belakang pakar hukum tata negara ini, mengatakan sejak 2009 itu mafia hukum sebenarnya sudah mulai bermain.

"Tahun 2009 kita sudah dikerjain oleh mafia hukum, sebab Djoko Tjandra bisa tahu akan divonis 2 tahun dan lari sebelum hakim mengetokkan palu," ucapnya.

"Siapa yang memberi karpet kepada dia saat itu sehingga bisa kabur sebelum hakim mengetukkan vonisnya? Limbah mafia ini sudah lama ada, perlu kesadaran kolektif," demikian Mahfud MD. [dzk]



from RMOLBanten.com https://ift.tt/39J9itO
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Disebut Main Ciluk Ba, Mahfud MD: Akrobat Hukum Djoko Tjandra Sudah Dimulai 2009"

Posting Komentar