Kejagung Tetapkan Djoko Tjandra Sebagai Tersangka Suap Jaksa Pinangki

RMOLBANTEN. Djoko Soegiarto Tjandra ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan pemberian hadiah dan janji kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Penetapan sebagai tersangka usai ditemukannya bukti adanya pemberian hadiah atau janji dalam pemeriksaan Djoko Tjandra.

Hal itu disampaikn, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (27/8).

"Hari ini (kemarin)penyidik menetapkan satu tersangka dengan inisial JST," ujar Hari.

Pemberian hadiah diduga berkaitan dengan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung. Menurut Hari, Djoko Tjandra pada periode November 2019 sampai Januari 2020 mencoba memberikan hadiah atau janji untuk kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).

Fatwa tersebut berkaitan dengan status Djoko Tjandra sebagai terpidana.

"Kira-kira bahwa tersangka JST ini statusnya terpidana, bagaimana cara mendapatkan fatwa agar tidak dieksekusi oleh eksekutor yang dalam hal ini Kejaksaan," katanya.

Penyidik Kejagung, kata Hari sedang mendalami jumlah hadiah dan janji yang didapatkan Jaksa Pinangki dari Djoko.

Selain itu, penyidik juga mendalami adanya dugaan pemberian hadiah berupa mobil mewah kepada Jaksa Pinangki.

"Kami sedang melakukan penyidikan untuk apa saja uang itu digunakan atau 'follow the money'," ujarnya.

Dalam kasus ini, Djoko Tjandra disangkakan dengan pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor 31/1999 atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Tipikor.

Pinangki sebelumnya menjabat sebagai Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin).

Pinangki kemudian dicopot dari jabatan itu setelah terbukti melanggar kode etik karena beberapa kali bertemu Djoko.

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung pun telah menetapkan Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka dugaan korupsi lantaran dia sebagai pegawai negeri sipil diduga menerima hadiah.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Pinangki langsung ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

"Penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan malam hari itu juga dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," kata Hari. [dzk]

from RMOLBanten.com https://ift.tt/32Bbe4g
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kejagung Tetapkan Djoko Tjandra Sebagai Tersangka Suap Jaksa Pinangki"

Posting Komentar