Pemkot Serang Izinkan Pembukaan Bioskop, Ini Syarat Yang Harus Dipenuhi

RMOLBANTEN. Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mengizinkan bioskop yang ada di Kota Serang untuk beroperasi kembali dengan syarat menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Begitu ditegaskan Walikota Serang Syafrudin di Gedung DPRD Kota Serang, Kamis (27/8) .

"Saya kira saat ini Pemerintah Kota Serang tidak ada yang dilarang, entah itu soal pembukaan bioskop, perdagangan dan yang lainya yang penting menerapkan protokol kesehatan," katanya.

Walikota Serang setuju bioskop satu-satunya yang ada di Kota Serang dibuka dengan syarat protokol kesehatan harus diperketat.

"Sebetulnya sekolah juga sudah ada aturannya, apalagi bioskop sudah boleh dibuka di wilayah zona kuning. Dan itu ada berbagai pertimbangan dari pemerintah dan semua kalangan," tuturnya.

Diketahui, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, bioskop berkontribusi untuk meningkatkan imunitas masyarakat yang berkaitan dengan penanganan Covid-19.

Pasalnya, menurut Wiku, masyarakat merasa bahagia ketika menonton film di bioskop. Perasaan bahagia itu berpengaruh pada meningkatnya imunitas tubuh yang bisa memperkecil risiko terpapar Covid-19. [ars]

from RMOLBanten.com https://ift.tt/2QzRPuQ
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pemkot Serang Izinkan Pembukaan Bioskop, Ini Syarat Yang Harus Dipenuhi"

Posting Komentar