12 Saksi Kunci Kebakaran Kejagung Akan Diperiksa Bareskrim Polri Siang Ini
RMOLBANTEN. Pemeriksaan terhadap 12 saksi terkait kasus dugaan tindak pidana kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung akan dilakukan Bareskrim Polri siang ini.
Penyidik Polri sendiri telah melayangkan surat pemanggilan terhadap 12 saksi tersebut. Di samping itu, Bareskrim juga telah melayangkan Surat Perintah Dimulainya Penyidik (SPDP) kepada Kejaksaan Agung terkait hal ini.
"Akan dilakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi yang merupakan bagian dari 131 orang saksi yang pernah dimintai keterangan pada tahap penyelidikan. Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 13.00 WIB," terang Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Senin (21/9).
Para saksi itu adalah pihak-pihak yang berada ketika kebakaran tersebut terjadi di Markas Korps Adhyaksa.
Diantaranya adalah, tukang bangunan, pihak keamanan dalam, da cleaning service.
"Saksi yang ada di gedung utama saat terjadi kebakaran baik berasal dari luar Kejaksaan, tukang, maupun yang berasal dari dalam kejaksaan seperti Pramubakti dan cleaning service," ujar Argo.
Bareskrim Polri sebelumnya menyimpulkan adanya peristiwa pidana dalam kebakaran Markas Korps Adhyaksa itu. Hal itu didapatkan setelah dilakukan penyelidikan mendalam.
Bareskrim Polri menyimpulkan bahwa sumber api bukan disebabkan adanya hubungan arus pendek listrik melainkan diduga karena open flame atau nyala api terbuka.
Adapun api berasal dari lantai 6 ruang rapat Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung, kemudian api dengan cepat menjalar ke ruang lain, karena diduga terdapat akseleran berupa ACP pada lapisan luar gedung dan cairan minyak lobi yang mengandung senyawa hidrokarbon serta kondisi gedung yang hanya disekat oleh bahan yang mudah terbakar seperti gypsum, lantai parkit, panel HPL, dan bahan mudah terbakar lainnya.
Dugaan peristiwa pidana itu didapati setelah penyidik melakukan olah TKP dan pemeriksaan kepada 131 saksi yang saat ini sudah dilakukan pemeriksaan. Tidak hanya itu, Bareskrim juga meminta keterangan ahli pidana dan ahli kebakaran.
Dalam penyelidikan ditemukan fakta bahwa adanya tukang bangunan atau kuli yang sedang melakukan pekerjaannya di lantai enam pada gedung tersebut.[dzk]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/2Hcn9hW
via gqrds
Penyidik Polri sendiri telah melayangkan surat pemanggilan terhadap 12 saksi tersebut. Di samping itu, Bareskrim juga telah melayangkan Surat Perintah Dimulainya Penyidik (SPDP) kepada Kejaksaan Agung terkait hal ini.
"Akan dilakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi yang merupakan bagian dari 131 orang saksi yang pernah dimintai keterangan pada tahap penyelidikan. Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 13.00 WIB," terang Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Senin (21/9).
Para saksi itu adalah pihak-pihak yang berada ketika kebakaran tersebut terjadi di Markas Korps Adhyaksa.
Diantaranya adalah, tukang bangunan, pihak keamanan dalam, da cleaning service.
"Saksi yang ada di gedung utama saat terjadi kebakaran baik berasal dari luar Kejaksaan, tukang, maupun yang berasal dari dalam kejaksaan seperti Pramubakti dan cleaning service," ujar Argo.
Bareskrim Polri sebelumnya menyimpulkan adanya peristiwa pidana dalam kebakaran Markas Korps Adhyaksa itu. Hal itu didapatkan setelah dilakukan penyelidikan mendalam.
Bareskrim Polri menyimpulkan bahwa sumber api bukan disebabkan adanya hubungan arus pendek listrik melainkan diduga karena open flame atau nyala api terbuka.
Adapun api berasal dari lantai 6 ruang rapat Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung, kemudian api dengan cepat menjalar ke ruang lain, karena diduga terdapat akseleran berupa ACP pada lapisan luar gedung dan cairan minyak lobi yang mengandung senyawa hidrokarbon serta kondisi gedung yang hanya disekat oleh bahan yang mudah terbakar seperti gypsum, lantai parkit, panel HPL, dan bahan mudah terbakar lainnya.
Dugaan peristiwa pidana itu didapati setelah penyidik melakukan olah TKP dan pemeriksaan kepada 131 saksi yang saat ini sudah dilakukan pemeriksaan. Tidak hanya itu, Bareskrim juga meminta keterangan ahli pidana dan ahli kebakaran.
Dalam penyelidikan ditemukan fakta bahwa adanya tukang bangunan atau kuli yang sedang melakukan pekerjaannya di lantai enam pada gedung tersebut.[dzk]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/2Hcn9hW
via gqrds
0 Response to "12 Saksi Kunci Kebakaran Kejagung Akan Diperiksa Bareskrim Polri Siang Ini"
Posting Komentar