Dibangun Perpusda, DHD 45 Tolak Pengosongan Gedung Juang
RMOLBANTEN. Pengosongan gedung juang 45 yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mendapat protes dari Dewan Harian Daerah (DHD) '45 Banten.
Gedung yang terletak di kawasan Alun-alun Kota Serang sedianya akan dijadikan sebagai Perpustakaan Daerah (Perpusda) Kota Serang.
Ketua DHD 45 Banten Mas Muis Muslich mengatakan pengosongan DHD 45 pada September ini akan menjadi sejarah bagi masyarakat Banten dan Indonesia dimana diadakan pengosongan oleh Pemkot Serang yang tidak beradab.
"Kami justru tidak terima dengan cara-cara yang tidak beradab, kami dididik oleh orang tua kami, negara kita pancasila harus dengan cara beradab dan bermartabat," katanya, Selasa (22/9).
Dikatakan Muiz pihaknya sebagai penerus perjuangan sudah sejak zaman Jepang sampai sekarang menempati gedung juang ini.
"Kalau ditanya aset Kota, Pemda, kapan membangunnya Pemda, pernah ganti rugi ga, kalau ini aset daerah kan ada undang-undangnya. Ini tempat syiar kebangsaan disini, kami tidak terima. Ini adalah penghinaan kepada pejuang," bebernya.
"Kita akan lakukan gugatan, karena ini dilakukan sepihak ingin mendapatkan aset, pernahkah dia membeli, ganti rugi, pernah kah dia merawat. Ini gedung jaman Belanda sebelum republik ini sudah berdiri," tambahnya.
Meski pemkot sudah mengirim surat sebanyak tiga kali, tapi kata Muiz, pihaknya menolak surat tersebut karena alasannya apa, harus ada kesepakatan yang diatur secara beradab.
"Kami tidak terima, tapi ini akan catatan sejarah untuk mastarakat Banten, Pemerintah Kota Serang sekarang ini, kita ini kaya kriminal akhirnya," ujarnya.
Kalau memang ada kesepakatan harusnya dilakukan secara baik-baik, pihaknya juga pernah mendukung revitalisasi. Revitalisasi itu tujuannya untuk menghidupkan, menguatkan yang ada disini, bukan mematikan.
"Contoh seperti Banten Lama oleh Gubernur Banten, tapi tidak mengutak ngatik kenadiran dan lain lain. Jelas kami tidak terima. Kita akan gugat bisa ke pengadilan, ke Kapolda," tutupnya.
Sementara itu Wakil Walikota Serang Subadri Usuludin menuturkan pihaknya melakukan pengosongan hari ini karena memang ada beberapa tahapan baik musyawarah, surat dan perintah pak Walikota.
"Dikosongkan karena pemerintah memiliki program pertama dalam rangka mengenalkan sejarah kepada masyarakat Kota Serang," ujarnya.
Gedung juang juga kedepan, dikatakan Subadri akan direnovasi dengan tidak mengubah bentuk, dalam hal ini pihaknya akan kerjasama dengan cagar budaya, akan dijadikan wisata sejarah.
"Wisata sejarah sejak jaman kolonial sejak era perjuangan dan sekarang dan itu agar masyarakat tahu," ujarnya.
Intinya pengosongan ini, dikatakan Subadri bukan untuk mengusir keberadaan organisasi DHD 45 tapi setelah direhab akan menempatkan semua organisasi perjuangan nanti kantor sekretariatnya ada disini.
Pihaknya juga menyebut, keberadaan gedung juang ini cukup memprihatinkan ada beberapa tempat dijadikan tempat tidur, dijadikan tempat perkumpulan, ada juga beberapa senjata yang diamankan oleh kami.
"Gedung juang ini kalau menurut saya jika terus dibiarkan seperti ini bisa roboh karena tidak dirawat, Pemkot serang hadir merawat keberadaan gedung juang ini agar benar-benar terawat dan bisa diperkenalkan kepada masyarajat Kota Serang," ucapnya.
"Kami tentu sangat menghargai dan mempersilahkan ketika ada tindakan kami yang dianggap tidak adil bagi mereka, maka silahkan menggugat kami secara hukum kami sadar status kepemikikan aset yang ada di kita ini," tutup Subadri. [ars]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/3iVTfMQ
via gqrds
Gedung yang terletak di kawasan Alun-alun Kota Serang sedianya akan dijadikan sebagai Perpustakaan Daerah (Perpusda) Kota Serang.
Ketua DHD 45 Banten Mas Muis Muslich mengatakan pengosongan DHD 45 pada September ini akan menjadi sejarah bagi masyarakat Banten dan Indonesia dimana diadakan pengosongan oleh Pemkot Serang yang tidak beradab.
"Kami justru tidak terima dengan cara-cara yang tidak beradab, kami dididik oleh orang tua kami, negara kita pancasila harus dengan cara beradab dan bermartabat," katanya, Selasa (22/9).
Dikatakan Muiz pihaknya sebagai penerus perjuangan sudah sejak zaman Jepang sampai sekarang menempati gedung juang ini.
"Kalau ditanya aset Kota, Pemda, kapan membangunnya Pemda, pernah ganti rugi ga, kalau ini aset daerah kan ada undang-undangnya. Ini tempat syiar kebangsaan disini, kami tidak terima. Ini adalah penghinaan kepada pejuang," bebernya.
"Kita akan lakukan gugatan, karena ini dilakukan sepihak ingin mendapatkan aset, pernahkah dia membeli, ganti rugi, pernah kah dia merawat. Ini gedung jaman Belanda sebelum republik ini sudah berdiri," tambahnya.
Meski pemkot sudah mengirim surat sebanyak tiga kali, tapi kata Muiz, pihaknya menolak surat tersebut karena alasannya apa, harus ada kesepakatan yang diatur secara beradab.
"Kami tidak terima, tapi ini akan catatan sejarah untuk mastarakat Banten, Pemerintah Kota Serang sekarang ini, kita ini kaya kriminal akhirnya," ujarnya.
Kalau memang ada kesepakatan harusnya dilakukan secara baik-baik, pihaknya juga pernah mendukung revitalisasi. Revitalisasi itu tujuannya untuk menghidupkan, menguatkan yang ada disini, bukan mematikan.
"Contoh seperti Banten Lama oleh Gubernur Banten, tapi tidak mengutak ngatik kenadiran dan lain lain. Jelas kami tidak terima. Kita akan gugat bisa ke pengadilan, ke Kapolda," tutupnya.
Sementara itu Wakil Walikota Serang Subadri Usuludin menuturkan pihaknya melakukan pengosongan hari ini karena memang ada beberapa tahapan baik musyawarah, surat dan perintah pak Walikota.
"Dikosongkan karena pemerintah memiliki program pertama dalam rangka mengenalkan sejarah kepada masyarakat Kota Serang," ujarnya.
Gedung juang juga kedepan, dikatakan Subadri akan direnovasi dengan tidak mengubah bentuk, dalam hal ini pihaknya akan kerjasama dengan cagar budaya, akan dijadikan wisata sejarah.
"Wisata sejarah sejak jaman kolonial sejak era perjuangan dan sekarang dan itu agar masyarakat tahu," ujarnya.
Intinya pengosongan ini, dikatakan Subadri bukan untuk mengusir keberadaan organisasi DHD 45 tapi setelah direhab akan menempatkan semua organisasi perjuangan nanti kantor sekretariatnya ada disini.
Pihaknya juga menyebut, keberadaan gedung juang ini cukup memprihatinkan ada beberapa tempat dijadikan tempat tidur, dijadikan tempat perkumpulan, ada juga beberapa senjata yang diamankan oleh kami.
"Gedung juang ini kalau menurut saya jika terus dibiarkan seperti ini bisa roboh karena tidak dirawat, Pemkot serang hadir merawat keberadaan gedung juang ini agar benar-benar terawat dan bisa diperkenalkan kepada masyarajat Kota Serang," ucapnya.
"Kami tentu sangat menghargai dan mempersilahkan ketika ada tindakan kami yang dianggap tidak adil bagi mereka, maka silahkan menggugat kami secara hukum kami sadar status kepemikikan aset yang ada di kita ini," tutup Subadri. [ars]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/3iVTfMQ
via gqrds
0 Response to "Dibangun Perpusda, DHD 45 Tolak Pengosongan Gedung Juang"
Posting Komentar