Gegara Belajar Online, Ibu Aniaya Anak Hingga Tewas
RMOLBANTEN. Mapolres Lebak mengungkap kasus penganiayaan anak oleh orang tua Kandungnya hingga meninggal lantaran kesal susah menangkap pelajaran dalam jaringan (online).
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol edy Sumardi mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan aparat desa dan warga saat melakukan ziarah pada tanggal 12 September.
Saat itu muncul kecurigaan warga terhadap makam baru yang tidak ada batu nisannya dan tidak ada info ada warga sekitar yang meninggal beberapa hari belakangan ini.
Sehingga, lanjut Kabid Humas memunculkan kecurigaan warga untuk mencari tahu, apa yang di kubur di makam TPU gunung kendeng kecamatan Cijaku, Lebak Banten.
"Menindaklanjuti hal tersebut aparat desa dan warga melakukan pembongkaran makam yang disaksikan Mapolres Lebak dan dari hasil tersebut ditemukanlah ada mayat wanita yang berusia 9 tahun masih menggunakan pakaian lengkap," kata Edy.
Edy menyampaikan, kemudian Kasat Reskrim Polres Lebak mendapatkan informasi dari Mapolsek Metro Setia Budi, Jakarta Selatan bahwa ada laporan orang tua yang kehilangan anaknya dengan ciri-ciri sama seperti mayat yang ditemukan terkubur.
"Dari hasil informasi tersebut, pihaknya mendatangi alamat yang melaporkan diduga laporan palsu tersebut, lalu satreskrim Polres lebak mengamankan orang tua pelaku LH (ibu kandung korban) dan IS (ayah korban) di rumah kontrakan pada hari minggu dini hari (13/9) di jalan Assofa raya kecamatan Kebon jeruk. Jakarta Barat," ujar edy.
Lanjut Edy dari hasil interogasi penyidik, orang tua mengakui telah menganiaya korban sehingga mengakibatkan meninggal dikarenakan kesal dan gelap mata terhadap korban dikarenakan susah menangkap pelajaran melalui online
"Lalu ibu korban Menganiaya korban dengan mencubit memukul dengan menggunakan gagang sapu sampai anaknya jatuh kelantai hingga meninggal dunia, menurut pengakuan ibu kandung, Korban sering dianiaya dan penyidik menemukan file foto di hp pelaku dengan kondisi korban lebam mata dan bengkak mulut," terang Edy.
"Setelah LH menganiaya korban hingga meninggal dunia IS ikut serta membantu membawa dan menguburkan korban ke TPU Kampung Gunung kendeng kecamatan Cijaku lebak yang menempuh waktu 4 jam dari kediamannya di kecamatan Larangan Kota Tanggerang," tandasnya.
Edy mengatakan atas perbuatan tersebut orang tua korban dijerat pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 Atas Perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau pasal 340 dan atau pasal 338 dan atau pasal 351 ayat (3) KUH Pidana.
"Atas perbuatannya mendapatkan ancaman 15 tahun penjara dan ditambah sepertiga atau maksimal seumur hidup dikarenakan pelaku orang tua kandung korban," pungkasnya. [ars]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/3iOwIln
via gqrds
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol edy Sumardi mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan aparat desa dan warga saat melakukan ziarah pada tanggal 12 September.
Saat itu muncul kecurigaan warga terhadap makam baru yang tidak ada batu nisannya dan tidak ada info ada warga sekitar yang meninggal beberapa hari belakangan ini.
Sehingga, lanjut Kabid Humas memunculkan kecurigaan warga untuk mencari tahu, apa yang di kubur di makam TPU gunung kendeng kecamatan Cijaku, Lebak Banten.
"Menindaklanjuti hal tersebut aparat desa dan warga melakukan pembongkaran makam yang disaksikan Mapolres Lebak dan dari hasil tersebut ditemukanlah ada mayat wanita yang berusia 9 tahun masih menggunakan pakaian lengkap," kata Edy.
Edy menyampaikan, kemudian Kasat Reskrim Polres Lebak mendapatkan informasi dari Mapolsek Metro Setia Budi, Jakarta Selatan bahwa ada laporan orang tua yang kehilangan anaknya dengan ciri-ciri sama seperti mayat yang ditemukan terkubur.
"Dari hasil informasi tersebut, pihaknya mendatangi alamat yang melaporkan diduga laporan palsu tersebut, lalu satreskrim Polres lebak mengamankan orang tua pelaku LH (ibu kandung korban) dan IS (ayah korban) di rumah kontrakan pada hari minggu dini hari (13/9) di jalan Assofa raya kecamatan Kebon jeruk. Jakarta Barat," ujar edy.
Lanjut Edy dari hasil interogasi penyidik, orang tua mengakui telah menganiaya korban sehingga mengakibatkan meninggal dikarenakan kesal dan gelap mata terhadap korban dikarenakan susah menangkap pelajaran melalui online
"Lalu ibu korban Menganiaya korban dengan mencubit memukul dengan menggunakan gagang sapu sampai anaknya jatuh kelantai hingga meninggal dunia, menurut pengakuan ibu kandung, Korban sering dianiaya dan penyidik menemukan file foto di hp pelaku dengan kondisi korban lebam mata dan bengkak mulut," terang Edy.
"Setelah LH menganiaya korban hingga meninggal dunia IS ikut serta membantu membawa dan menguburkan korban ke TPU Kampung Gunung kendeng kecamatan Cijaku lebak yang menempuh waktu 4 jam dari kediamannya di kecamatan Larangan Kota Tanggerang," tandasnya.
Edy mengatakan atas perbuatan tersebut orang tua korban dijerat pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 Atas Perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau pasal 340 dan atau pasal 338 dan atau pasal 351 ayat (3) KUH Pidana.
"Atas perbuatannya mendapatkan ancaman 15 tahun penjara dan ditambah sepertiga atau maksimal seumur hidup dikarenakan pelaku orang tua kandung korban," pungkasnya. [ars]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/3iOwIln
via gqrds
0 Response to "Gegara Belajar Online, Ibu Aniaya Anak Hingga Tewas"
Posting Komentar