Lama Nganggur, Residivis di Tangerang Beli Narkoba Pakai Duit Pensiunan Orangtua
KAB. TANGERANG – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang meringkus pelaku berinisial BA lantaran kedapatan menyalahgunakan narkoba jenis sabu.
Padahal, seorang pria berumur 33 tahun ini merupakan residivis untuk kasus yang sama dan baru bebas dari penjara pada Juni lalu.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, BA pernah mendapat vonis 4,8 bulan. Usai bebas Juni lalu, BA tinggal di kontrakan karena belum mendapat pekerjaan alias nganggur. Untuk biaya hidup, BA mengandalkan uang pensiunan orangtuanya yang sudah wafat.
“Namun uang pensiunan orang tuanya juga digunakan BA untuk membeli sabu,” ujar Ade di Mapolresta Tangerang, Selasa (29/9/2020).
Selain menangkap BA, Satresnarkoba Polresta Tangerang juga mengamankan 8 orang lainnya dalam kurun waktu seminggu terakhir. Delapan orang yang diciduk merupakan pengedar narkoba jenis ganja dan sabu. Para tersangka ditangkap di lokasi berbeda di wilayah hukum Polresta Tangerang.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 111 dan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 Undang-Undang Narkotika.
“Dan saat ini kami masih terus mengembangkan untuk mengungkap jaringan lainnya,” tandas Ade.
(Ren/Red)
0 Response to "Lama Nganggur, Residivis di Tangerang Beli Narkoba Pakai Duit Pensiunan Orangtua"
Posting Komentar