Langgar Perwal PSBB, Cafe Di Ciater Tangsel Didenda Rp 5 juta

RMOLBANTEN. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangsel bersama dengan jajaran Polres Tangsel terus melaksanakan razia guna menegakan peraturan Walikota (Perwal) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kali ini, Satpol PP dan Polres Tangsel membubarkan pengunjung di salah satu cafe wilayah Ciater, Serpong yakni cafe Kebon Late.

Dari hasil itu diputuskan, jika pengelola atau pemilik cafe tersebut dinyatakan melanggar karena melebihi batas yang sudah ditentukan yakni 50 persen.

"Pengunjung sendiri enggak ngelanggar, tapi penuhnya cafe tersebut yang melanggar karena pengunjung tetap makai masker, pelanggarannya karena full. Tentunya yang melanggar pemilik cafe atau pengelola cafe. Pengelola ya yang bertanggung jawab menerima pengunjung lebih 50 persen atau full," terang Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fachry saat dikonfirmasi, Sabtu (26/9).

Satpol PP Tangsel juga menjatuhknlan denda kepada pemilik cafe sesuai dengan pasal 10 ayat 3 Perwal nomor 42 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB.

"Pemilik dijatuhkan denda sebesar Rp 5 juta sesuai pasal 10 ayat 3. Dan, ini merupakan cafe pertama yang kami jatuhkan denda karena melebihi kapasitas 50 persen," ujarnya.

Muksin juga menegaskan, jika denda tersebut akan diserahkan ke Kas Daerah. Karena, pihaknya hanya menegakan aturan Perwal tentang PSBB.

"Sesuai dengan peraturan Walikota, ya uangnya disetorkan ke kas daerah. Satpol PP hanya menarik denda, kita setorkan ke kas daerah," tutup Muksin. [ars]



from RMOLBanten.com https://ift.tt/3cve93d
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Langgar Perwal PSBB, Cafe Di Ciater Tangsel Didenda Rp 5 juta"

Posting Komentar