Napi Kabur, Ombudsman Banten Minta Lapas Kelas 1 Tangerang Evaluasi Sistem Keamanan

RMOLBANTEN. Ombudsman Perwakilan Banten menyoroti kejadian narapidana kasus narkoba warga negara asing asal Cina bernama Chai Changpan yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang Banten. Napi terpidana mati ini diduga melarikan diri setelah menggali lubang dari sel hingga ke luar tembok penjara.

Kepala Ombudsman Perwakilan Banten Dedy Irsan turut prihatin dengan kejadian tersebut dan berharap kejadian tersebut tidak terulang lagi.

Menurutnya, Lapas harus melakukan evaluasi secara menyeluruh terkait sistem keamanan yang ada pada lapas tersebut, baik dari sisi sarana dan prasarana serta bangunan (gedung) yang digunakan sebagai tempat hunian bagi warga binaan pemasyarakatan selama ini.

"Perlu kita ketahui Lapas ini dibangun tahun 1982, memang belum sesuai dengan Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM Nomor :M.01.PL. 01.01-2003 tentang Pola Bangunan Pelaksana Teknis Pemasyarakatan bahwa lantai hunian dicor beton," ujar Dedy Irsan dalam keterangannya, Kamis (24/8).

Dedy menyarankan, secara rutin harus dilakukan monitoring dan evaluasi agar keamanan lembaga pemasyarakatan tetap terjaga dengan baik sehingga bisa dipastikan Lapas betul betul aman dan tidak ada potensi warga binaan pemasyarakatan untuk melarikan diri.

Atas nama Ombudsman, Dedy meminta agar seluruh pihak (stake holder) terkait tidak hanya bisa menyalahkan atas kejadian ini, tetapi harus juga ikut membantu memikirkan solusinya, harus melihat persoalan ini secara menyeluruh, proporsional, profesional dan adil.

"Jangan gara gara kejadian ini seolah-olah kita menganggap bahwa Lapas Kelas I Tangerang bobrok, padahal selama ini Lapas Kelas I Tangerang itu sudah cukup baik pelayanannya," terang Dedy.

Kata Dedy, saat kunjungan Ombudsman Banten ke Lapas Kelas I Tangerang beberapa waktu lalu melihat kondisi pelayaan publik yang ada sudah cukup baik, binker yang ada lebih dari 15 jenis untuk melatih dan membina warga binaan pemasyarakatan juga berjalan dengan baik dan produktif.

Selain itu, standar pelayanan publik sudah sesuai dengan UU No.25 tentang Pelayanan Publik juga lengkap terpampang dan terpasang, dan banyak hal lainnya, laporan terkait Lapas Kelas I Tangerang yang masuk pada tahun 2020 ke Ombudsman Banten ini juga tidak ada.

Namun jika ada yang bermain dalam masalah ini, kata Dedy, Ombudsman Banten mendukung penuh semua upaya upaya yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Pemasyarakatan untuk melakukan pemeriksaan terhadap kejadian ini.

"Jika ada oknum Lapas sampai sipir yang terlibat agar dikenakan sanksi sesuai aturan dan ketentuan hukum yang berlaku," pungkas Dedy. [ars]

from RMOLBanten.com https://ift.tt/3kKgxWK
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Napi Kabur, Ombudsman Banten Minta Lapas Kelas 1 Tangerang Evaluasi Sistem Keamanan"

Posting Komentar