PSBB Diterapkan, Pemkot Cilegon Larang Hajatan Pernikahan
CILEGON – Masyarakat Kota Cilegon yang hendak menggelar hajatan pernikahan atau khitanan sepertinya harus menunda terlebih dahulu. Ini lantaran pada penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Baja, kegiatan yang berpotensi menjadi kerumunan orang dilarang.
Itu tertuang dalam surat Nomor : 360/244/Sekret-Covid-19 tentang Pelaksanaan PSBB Lingkungan yang ditandatangani Walikota Cilegon, Edi Ariadi yang juga Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Cilegon, Aziz Setia Ade Putera membenarkan adanya surat edaran Pelaksanaan PSBB Lingkungan tersebut.
Surat tersebut merupakan tindaklanjut hasil Rapat Pembahasan tindak lanjut Peraturan Walikota (Perwal) Cilegon Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Dalam Rangka Pelaksanaan PSBB Provinsi Banten pada 12 September 2020 bertempat di Ruang Rapat Walikota Cilegon.
Sehubungan dengan hal tersebut, Camat dan Lurah di Kota Cilegon yang wilayahnya dalam kategori zona risiko tinggi untuk menghentikan sementara kegiatan-kegiatan seperti resepsi pernikahan, khitanan, perkumpulan atau pertemuan olahraga, hiburan, akademik dan budaya serta kegiatan sejenisnya.
“Camat dan lurah juga diminta segera mendirikan check point di akses pintu masuk keluar lingkungan masing-masing,” terangnya, Jumat (18/9/2020).
Diharapkan dengan adanya penerapan PSBB Lingkungan ini bisa menekan penularan Covid-19 di Kota Cilegon yang saat ini terus meningkat.
(Man/Red)
0 Response to "PSBB Diterapkan, Pemkot Cilegon Larang Hajatan Pernikahan"
Posting Komentar