Tekan Penyebaran Corona, Pemkot Tangerang Wajibkan Pemilik Usaha Bentuk Satgas Covid-19
RMOLBANTEN. Pemerintah Kota Tangerang mewajibkan para pemilik usaha seperti pusat perbelanjaan, perkantoran, rumah makan, hingga pondok pesantren untuk membentuk gugus tugas atau satuan tugas penanganan dan penanggulangan Covid-19.
Kepala Dinas Kominfo Kota Tangerang, H. Mulyani mengatakan, kewajiban tersebut tertuang dari surat edaran Wali Kota Tangerang Nomor 800/2131-Bag.HUKUM/2020 yang.
"Jadi seluruh pelaku usaha di berbagai sektor yang sudah menjalankan kegiatan usahanya wajib membentuk Satgas penanganan dan penanggulangan Covid-19," ujar Mulyani, Jum'at (18/9).
Mulyani menerangkan bahwa aturan tersebut diterapkan mengingat kasus Covid-19 yang terus meningkat dalam satu bulan terakhir di Kota Akhlakul Karimah.
"Lonjakan kasusnya luar biasa, per Kamis (17/9) kemarin ada penambahan 33 kasus positif. Makanya setiap orang harus siaga terhadap ancaman Virus Corona tak terkecuali para pengelola tempat usaha tersebut," jelasnya.
Sebelumnya, lanjut Mulyani pemerintah Kota Tangerang juga sudah mewajibkan para RT dan RW untuk membentuk satgas penanggulangan Covid 19 di tingkat RT dan RW.
"Dari awal kasus Corona ada di Kota Tangerang sekitar Maret kita sudah bentuk satgas tersebut, termasuk membuat lumbung warga di setiap RW untuk membantu ketahanan pangan masyarakat terutama mereka yang tersampak Covid," tuturnya.
Mengenai sanksi bagi pengelola usaha yang tidak mentaati ketentuan surat edaran tersebut, Mulyani menegaskan bahwa pihak pemkot tidak segan untuk memberikan sanksi tegas.
"Kita tidak akan segan untuk mencabut izinnya, kententuannya ada di Perwal Nomer 78 tahun 2020," pungkasnya. [ars]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/33Ducbd
via gqrds
Kepala Dinas Kominfo Kota Tangerang, H. Mulyani mengatakan, kewajiban tersebut tertuang dari surat edaran Wali Kota Tangerang Nomor 800/2131-Bag.HUKUM/2020 yang.
"Jadi seluruh pelaku usaha di berbagai sektor yang sudah menjalankan kegiatan usahanya wajib membentuk Satgas penanganan dan penanggulangan Covid-19," ujar Mulyani, Jum'at (18/9).
Mulyani menerangkan bahwa aturan tersebut diterapkan mengingat kasus Covid-19 yang terus meningkat dalam satu bulan terakhir di Kota Akhlakul Karimah.
"Lonjakan kasusnya luar biasa, per Kamis (17/9) kemarin ada penambahan 33 kasus positif. Makanya setiap orang harus siaga terhadap ancaman Virus Corona tak terkecuali para pengelola tempat usaha tersebut," jelasnya.
Sebelumnya, lanjut Mulyani pemerintah Kota Tangerang juga sudah mewajibkan para RT dan RW untuk membentuk satgas penanggulangan Covid 19 di tingkat RT dan RW.
"Dari awal kasus Corona ada di Kota Tangerang sekitar Maret kita sudah bentuk satgas tersebut, termasuk membuat lumbung warga di setiap RW untuk membantu ketahanan pangan masyarakat terutama mereka yang tersampak Covid," tuturnya.
Mengenai sanksi bagi pengelola usaha yang tidak mentaati ketentuan surat edaran tersebut, Mulyani menegaskan bahwa pihak pemkot tidak segan untuk memberikan sanksi tegas.
"Kita tidak akan segan untuk mencabut izinnya, kententuannya ada di Perwal Nomer 78 tahun 2020," pungkasnya. [ars]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/33Ducbd
via gqrds
0 Response to "Tekan Penyebaran Corona, Pemkot Tangerang Wajibkan Pemilik Usaha Bentuk Satgas Covid-19"
Posting Komentar