Bawaslu: ASN Harus 'Bunuh' Ekspresinya Selama Pilkada
RMOLBANTEN Pada pemilihan kepala daerah (Pilkada), Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki hak politik untuk memilih berdasarkan penilaian diri sendiri. Tapi, ASN dilarang mengungkapkan ekspresi pilihannya kepada orang lain. Hal itu untuk menjaga netralitasnya sebagai aparatur negara.
Hal itu disampaikan Anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifuddin, dalam Sosialisasi Netralitas ASN Bagi Instansi Dinas dan Badan di Lingkungan Pemerintahan Kota Medan, Kamis (15/10).
"ASN itu diberikan hak memilih, tetapi tidak boleh menyampaikan pilihannya kepada orang lain. Tidak boleh mempengaruhi orang lain untuk calon tertentu. Artinya harus bisa 'membunuh ekspresinya' terhadap calon yang akan dipilihnya,â terangnya.
Tidak tertutup kemungkinan muncul ketidaknetralan dalam situasi kedekatan kekeluargaan atau kedekatan pribadi dengan calon kepala daerah atau tim pemenangan satu peserta Pilkada.
ASN dihadapkan pada posisi yang sulit antara kedekatan personal dengan netralitas.
"Ini tantangan berat. Langkah yang tepat adalah membatasi diri,â tambahnya, dikutip Kantor Berita RMOLSumut.
Tiga kerawanan yang menonjol dalam indeks kerawanan pemilu (IKP) dibeberkan Afifuddin. Pertama akurasi data pemilih, kedua politik uang, dan ketiga netralitas ASN.
Hingga 4 Oktober 2020 ada 805 dugaan pelanggaran netralitas ASN ditangani oleh Bawaslu Provinsi/Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pilkada 2020. Terdiri dari 744 temuan dan 61 laporan.
Dari jumlah itu, sebanyak 719 direkomendasikan, 81 bukan pelanggaran, dan 5 masih dalam proses.
Lima tren tertinggi yakni ASN memberikan dukungan melalui media sosial 284 kasus. Kemudian menghadiri atau mengikuti acara silahturahmi/sosialisasi/bakti sosial bakal paslon/parpol sebanyak 108 kasus, melakukan pendekatan atau mendaftarkan pada salah satu partai politik 104 kasus
Selanjutnya, mendukung salah satu bakal calon 67 kasus, mendeklarasikan diri sebagai bakal calon kepala daerah 44 kasus, dan sosialisasi bakal calon melalui alat peraga 38 kasus.
"Sumatera Utara tercatat sebanyak 11 temuan dan 5 laporan, 16-nya rekomendasi,â lanjutnya.
Sebagai langkah pencegahan pelanggaran, Bawaslu melakukan berbagai hal.
Pertama, sosialisasi mengenai netralitas ASN dalam Pilkada. Selanjutnya, Bawaslu bekerjasama dengan kementerian dan lembaga terkait untuk memaksimalkan agar ASN benar-nenar netral.
"Kita ingin menjaga kualitas proses pilkada tetap baik. Salah satunya adalah, dengan memposisikan agar ASN netral dan tidak terpolarisasi untuk mendukung a atau b. Ini tugas berat kita, Pilkada berjalan dengan baik, ASN netral dan semua proses terawasi,â jelas Afifuddin.
ASN dengan kewenangan dan kekuasaan yang dimilikinya sangat rentan untuk dipengaruhi dan mempengaruhi, serta berpihak pada salah satu pasangan calon.
Untuk menjaga marwah, ASN tidak boleh terpengaruh oleh kepentingan orang perorang atau kelompok tertentu. Sebagai pengayom masyarakat, ASN tidak terpengaruh sirkulasi kekuasaan politik. [dzk]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/2H2C12M
via gqrds
Hal itu disampaikan Anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifuddin, dalam Sosialisasi Netralitas ASN Bagi Instansi Dinas dan Badan di Lingkungan Pemerintahan Kota Medan, Kamis (15/10).
"ASN itu diberikan hak memilih, tetapi tidak boleh menyampaikan pilihannya kepada orang lain. Tidak boleh mempengaruhi orang lain untuk calon tertentu. Artinya harus bisa 'membunuh ekspresinya' terhadap calon yang akan dipilihnya,â terangnya.
Tidak tertutup kemungkinan muncul ketidaknetralan dalam situasi kedekatan kekeluargaan atau kedekatan pribadi dengan calon kepala daerah atau tim pemenangan satu peserta Pilkada.
ASN dihadapkan pada posisi yang sulit antara kedekatan personal dengan netralitas.
"Ini tantangan berat. Langkah yang tepat adalah membatasi diri,â tambahnya, dikutip Kantor Berita RMOLSumut.
Tiga kerawanan yang menonjol dalam indeks kerawanan pemilu (IKP) dibeberkan Afifuddin. Pertama akurasi data pemilih, kedua politik uang, dan ketiga netralitas ASN.
Hingga 4 Oktober 2020 ada 805 dugaan pelanggaran netralitas ASN ditangani oleh Bawaslu Provinsi/Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pilkada 2020. Terdiri dari 744 temuan dan 61 laporan.
Dari jumlah itu, sebanyak 719 direkomendasikan, 81 bukan pelanggaran, dan 5 masih dalam proses.
Lima tren tertinggi yakni ASN memberikan dukungan melalui media sosial 284 kasus. Kemudian menghadiri atau mengikuti acara silahturahmi/sosialisasi/bakti sosial bakal paslon/parpol sebanyak 108 kasus, melakukan pendekatan atau mendaftarkan pada salah satu partai politik 104 kasus
Selanjutnya, mendukung salah satu bakal calon 67 kasus, mendeklarasikan diri sebagai bakal calon kepala daerah 44 kasus, dan sosialisasi bakal calon melalui alat peraga 38 kasus.
"Sumatera Utara tercatat sebanyak 11 temuan dan 5 laporan, 16-nya rekomendasi,â lanjutnya.
Sebagai langkah pencegahan pelanggaran, Bawaslu melakukan berbagai hal.
Pertama, sosialisasi mengenai netralitas ASN dalam Pilkada. Selanjutnya, Bawaslu bekerjasama dengan kementerian dan lembaga terkait untuk memaksimalkan agar ASN benar-nenar netral.
"Kita ingin menjaga kualitas proses pilkada tetap baik. Salah satunya adalah, dengan memposisikan agar ASN netral dan tidak terpolarisasi untuk mendukung a atau b. Ini tugas berat kita, Pilkada berjalan dengan baik, ASN netral dan semua proses terawasi,â jelas Afifuddin.
ASN dengan kewenangan dan kekuasaan yang dimilikinya sangat rentan untuk dipengaruhi dan mempengaruhi, serta berpihak pada salah satu pasangan calon.
Untuk menjaga marwah, ASN tidak boleh terpengaruh oleh kepentingan orang perorang atau kelompok tertentu. Sebagai pengayom masyarakat, ASN tidak terpengaruh sirkulasi kekuasaan politik. [dzk]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/2H2C12M
via gqrds
0 Response to "Bawaslu: ASN Harus 'Bunuh' Ekspresinya Selama Pilkada"
Posting Komentar