Masalah Netralitas ASN Belum Kelar Di Bawaslu, Lurah Saidun Kini Harus Berhadapan Dengan Polisi
RMOLBANTEN Setelah dilaporkan ke Bawaslu Tangsel akibat dugaan provokasi SARA nya di WhatsAp Group pada masa kampanye Pilkada Tangsel, Lurah Benda Baru Saidun kini harus beurusan dengan pihak kepolisian.
Lurah Saidun dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan (Tangsel) oleh Kuasa hukum Team Advokasi Untuk Tangsel (TAUT) Rubby Cahyadi
"Selaku kuasa hukum, melihat beredarnya percakapan di grup whatsapp tersebut telah membuat kegaduhan ditengah-tengah masyarakat,â ujarnya saat diwawancara, dikantor Mapolres Tangsel, Kamis, (15/10).
Menurut Rubby, percakapan Lurah Saidun di grup WhatsApp tersebut kini telah beredar dikalangan masyarakat luas khususnya masyarakat Tangsel.
"Tentu hal ini menjadi perbincangan dan menimbulkan kegaduhan,â jelasnya.
Kata Rubby, sebelumnya, pada hari Kamis tanggal 8 Oktober 2020 dalam sebuah rapat dengar pendapat Saidun sendiri telah dipanggil oleh DPRD Kota Tangsel.
'Dalam keterangannya pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut, sang lurah telah mengakui perbuatannya,â tutur dia.
Selain membuat gaduh, percakapan didalam gripp tersebut juga diduga terdapat sebuah tindak pidana yang dilakukan oleh Saidun,â tambahnya.
Ia menjelaskan, Lurah Saidun juga telah melanggar Pasal 4 huruf b pin 1 UU No. 40 Tahun 2008, Pasal 156 KUHP, dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE. [ars]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/2SYKpTf
via gqrds
Lurah Saidun dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan (Tangsel) oleh Kuasa hukum Team Advokasi Untuk Tangsel (TAUT) Rubby Cahyadi
"Selaku kuasa hukum, melihat beredarnya percakapan di grup whatsapp tersebut telah membuat kegaduhan ditengah-tengah masyarakat,â ujarnya saat diwawancara, dikantor Mapolres Tangsel, Kamis, (15/10).
Menurut Rubby, percakapan Lurah Saidun di grup WhatsApp tersebut kini telah beredar dikalangan masyarakat luas khususnya masyarakat Tangsel.
"Tentu hal ini menjadi perbincangan dan menimbulkan kegaduhan,â jelasnya.
Kata Rubby, sebelumnya, pada hari Kamis tanggal 8 Oktober 2020 dalam sebuah rapat dengar pendapat Saidun sendiri telah dipanggil oleh DPRD Kota Tangsel.
'Dalam keterangannya pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut, sang lurah telah mengakui perbuatannya,â tutur dia.
Selain membuat gaduh, percakapan didalam gripp tersebut juga diduga terdapat sebuah tindak pidana yang dilakukan oleh Saidun,â tambahnya.
Ia menjelaskan, Lurah Saidun juga telah melanggar Pasal 4 huruf b pin 1 UU No. 40 Tahun 2008, Pasal 156 KUHP, dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE. [ars]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/2SYKpTf
via gqrds
0 Response to "Masalah Netralitas ASN Belum Kelar Di Bawaslu, Lurah Saidun Kini Harus Berhadapan Dengan Polisi"
Posting Komentar