Cerita Sufmi Dasco Pilih Pro Buruh Dan Berbeda Dengan Pemerintah Soal Pesangon PHK Di UU Ciptaker
RMOLBANTEN Pengawalan terhadap pasal demi pasal pada Omnibus Law Cipta Kerja oleh DPR RI terkuak dalam sejumah rapat, baik dengan pemerintah, pengusaha maupun serikat buruh.
Khusus pengawalan terhadap pesangon pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam Rancangan Undang-undang atau UU Cipta Kerja, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad ngotot memperjuangkan angka pesangon tetap di angka 32 sesuai aturan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Legislator dari Dapil Tangerang Raya ini bahkan intens mengundang serta menyerap aspirasi dari berbagai kalangan seperti asosiasi pengusaha, konfederasi buruh serta lainnya demi sempurnanya RUU Cipta Kerja.
"Kami juga sudah mengadakan rapat bersama konfederasi serikat pekerja dan sudah membuat tim perumus bersama serikat pekerja mengenai RUU Cipta kerja ini," jelas Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, Sabtu, 29 Agustus 2020 lalu.
Ketegasan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini juga kemudian tekuak dalam Rapat Panitia Kerja pembahasan di Hotel Swissbell Serpong, Banten pada Ahad, 27 September 2020.
Rapat berlangsung panas, dan terjadi perdebatan alot lantaran perbedaan sikap pemerintah dengan sejumlah fraksi ihwal besaran dan skema pesangon PHK dalam RUU Cipta Kerja.
Dilansir dari tempo.co, perwakilan pemerintah yang hadir meminta agar besaran pesangon PHK turun. Sementata Staf Khusus Kementerian Koordinator Perekonomian Elen Setiadi memasang batas maksimal besaran pesangon 30 kali upah dengan skema 22 kali ditanggung pengusaha dan 8 kali ditanggung pemerintah.
Pihak pemerintah beralasan memberikan Jaminan Kehilangan Pekerjaan berupa pelatihan untuk peningkatan kemampuan dan akses terhadap pekerjaan anyar.
Perbedaan juga sempat meruncing antara Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Ketua Fraksi PDI Perjuangan Utut Adianto soal besaran angka pesangon ini.
Dasco keukeuh meminta pesangon tetap di angka 32 sesuai aturan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Mengulangi, Dasco pada Jumat, 25 September 2020 di depan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, menyampaikan hasil pembahasan Tim Tripartit yang berisi pemerintah, pengusaha, dan serikat buruh, tentang klaster ketenagakerjaan.
Dasco pantas ngotot mempertahankan besaran pesangon di angka 32. Sebab angka ini merupakan kesepakatan antara DPR dengan sejumlah serikat buruh saat rapat di Hotel Mulia, Jakarta, pada 21 Agustus 2020.
Menurut koleganya, Habiburrokhman, Dasco sangat ngotot minta format pesangon 32 tapi Menteri berkeras di 19 atau 25.
Dalam rapat pada 21 Agustus 2020 itu Sufmi Dasco Ahmad dan perwakilan dari organisasi buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) smenyampaikan hasil rapat tim bersama antara DPR dan serikat pekerja/buruh.
DPR dan KSPI membahas rumusan klasterketenagakerjaan dalam Rancangan undang undang Cipta Kerja di Hotel Mulia Jakarta, Jumat (21/8) dan dicapai kesepahaman bersama.
Antara lain sebagai berikut;
1. Berkenaan dengan materi muatan klaster ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja yang sudah terdapat putusan Mahkamah Konstitusi, tentang
a. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
b. Upah
c. Pesangon
d. Hubungan Kerja
e. PHK
f. Penyelesaian perselisihan hubungan industrial,
g. Jaminan Sosial
h. dan materia muatan lain yang terkait dengan putusan MK
Harus didasarkan pada putusaan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat
2. Berkenaan dengan sanksi pidana ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja dikembalikan sesuai ketentuan UU ketenagakerjaan 13/2003, dengan proses yang dipertimbangkan secara seksama.
3. Berkenaan dengan hubungan ketenagakerjaan yang lebih adaptif terhadap perkembangan industri maka pengaturannya dapat dimasukan di dalam RUU Cipta Kerja dan terbuka terhadap masukan publik.
4. Fraksi-fraksi akan memasukan poin-poin materi substansi yang disampaikan serikat pekerja/serikat buruh kedalam Daftar Inventasis Masalah (DIM) Fraksi.
Dasco pun memegang betul komitmen pemhasan dengan serikat buruh itu.
Selain itu, Dasco juga menyebutkan tim perumus telah mengundang asosiasi seperti Apindo dan Kadin terkait RUU Cipta Kerja.
Menurutnya, tanggapan dan masukan dari asosiasi pengusaha dan Kadin sangat positif mengenai RUU Cipta Kerja. Intinya ingin mencari solusi agar perselisihan dan persoalan buruh yang menjadi catatan konfederasi dapat diselesaikan.
Beberapa masukan buruh terkait Omnibus Law Cipta Kerja yaitu mengenai ketenagakerjaan, yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), upah, pesangon, hubungan kerja, PHK, penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan jaminan sosial.
Dia menambahkan, pada prinsipnya sudah mulai ada titik temu satu sama lain mengenai masukan dari Konfederasi buruh.
"Ada beberapa yang sama dan ada juga yang mendekati kesamaan tinggal komunikasi antar pengusaha dan buruh saja ditingkatkan, disisi lain ada DPR yang menjembatani titik temu tersebut," terang Dasco.
Mengenai persoalan jaminan hari tua buruh, Dasco mengatakan, para pengusaha juga telah memikirkan dan membahas persoalan tersebut.
"Mereka asosiasi meminta DPR mencari terobosan dan titik temu terkait persoalan jaminan hari tua buruh, ini kita apresiasi masukan mereka dan para konfederasi buruh juga pasti setuju agar DPR menjembatani persoalan tersebut," jelasnya.
DPR bersama 16 perwakilan serikat pekerja telah menghasilkan beberapa poin kesepakatan terkait klaster ketenagakerjaan dalam Rancangan Undang-undang Cipta Kerja.
Kemudian dibentuk tim kerja bersama yang bertugas merumuskan masukan dari konfederasi buruh dan Panja Baleg DPR.[dzk]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/2IlMcQk
via gqrds
Khusus pengawalan terhadap pesangon pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam Rancangan Undang-undang atau UU Cipta Kerja, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad ngotot memperjuangkan angka pesangon tetap di angka 32 sesuai aturan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Legislator dari Dapil Tangerang Raya ini bahkan intens mengundang serta menyerap aspirasi dari berbagai kalangan seperti asosiasi pengusaha, konfederasi buruh serta lainnya demi sempurnanya RUU Cipta Kerja.
"Kami juga sudah mengadakan rapat bersama konfederasi serikat pekerja dan sudah membuat tim perumus bersama serikat pekerja mengenai RUU Cipta kerja ini," jelas Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, Sabtu, 29 Agustus 2020 lalu.
Ketegasan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini juga kemudian tekuak dalam Rapat Panitia Kerja pembahasan di Hotel Swissbell Serpong, Banten pada Ahad, 27 September 2020.
Rapat berlangsung panas, dan terjadi perdebatan alot lantaran perbedaan sikap pemerintah dengan sejumlah fraksi ihwal besaran dan skema pesangon PHK dalam RUU Cipta Kerja.
Dilansir dari tempo.co, perwakilan pemerintah yang hadir meminta agar besaran pesangon PHK turun. Sementata Staf Khusus Kementerian Koordinator Perekonomian Elen Setiadi memasang batas maksimal besaran pesangon 30 kali upah dengan skema 22 kali ditanggung pengusaha dan 8 kali ditanggung pemerintah.
Pihak pemerintah beralasan memberikan Jaminan Kehilangan Pekerjaan berupa pelatihan untuk peningkatan kemampuan dan akses terhadap pekerjaan anyar.
Perbedaan juga sempat meruncing antara Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Ketua Fraksi PDI Perjuangan Utut Adianto soal besaran angka pesangon ini.
Dasco keukeuh meminta pesangon tetap di angka 32 sesuai aturan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Mengulangi, Dasco pada Jumat, 25 September 2020 di depan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, menyampaikan hasil pembahasan Tim Tripartit yang berisi pemerintah, pengusaha, dan serikat buruh, tentang klaster ketenagakerjaan.
Dasco pantas ngotot mempertahankan besaran pesangon di angka 32. Sebab angka ini merupakan kesepakatan antara DPR dengan sejumlah serikat buruh saat rapat di Hotel Mulia, Jakarta, pada 21 Agustus 2020.
Menurut koleganya, Habiburrokhman, Dasco sangat ngotot minta format pesangon 32 tapi Menteri berkeras di 19 atau 25.
Dalam rapat pada 21 Agustus 2020 itu Sufmi Dasco Ahmad dan perwakilan dari organisasi buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) smenyampaikan hasil rapat tim bersama antara DPR dan serikat pekerja/buruh.
DPR dan KSPI membahas rumusan klasterketenagakerjaan dalam Rancangan undang undang Cipta Kerja di Hotel Mulia Jakarta, Jumat (21/8) dan dicapai kesepahaman bersama.
Antara lain sebagai berikut;
1. Berkenaan dengan materi muatan klaster ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja yang sudah terdapat putusan Mahkamah Konstitusi, tentang
a. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
b. Upah
c. Pesangon
d. Hubungan Kerja
e. PHK
f. Penyelesaian perselisihan hubungan industrial,
g. Jaminan Sosial
h. dan materia muatan lain yang terkait dengan putusan MK
Harus didasarkan pada putusaan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat
2. Berkenaan dengan sanksi pidana ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja dikembalikan sesuai ketentuan UU ketenagakerjaan 13/2003, dengan proses yang dipertimbangkan secara seksama.
3. Berkenaan dengan hubungan ketenagakerjaan yang lebih adaptif terhadap perkembangan industri maka pengaturannya dapat dimasukan di dalam RUU Cipta Kerja dan terbuka terhadap masukan publik.
4. Fraksi-fraksi akan memasukan poin-poin materi substansi yang disampaikan serikat pekerja/serikat buruh kedalam Daftar Inventasis Masalah (DIM) Fraksi.
Dasco pun memegang betul komitmen pemhasan dengan serikat buruh itu.
Selain itu, Dasco juga menyebutkan tim perumus telah mengundang asosiasi seperti Apindo dan Kadin terkait RUU Cipta Kerja.
Menurutnya, tanggapan dan masukan dari asosiasi pengusaha dan Kadin sangat positif mengenai RUU Cipta Kerja. Intinya ingin mencari solusi agar perselisihan dan persoalan buruh yang menjadi catatan konfederasi dapat diselesaikan.
Beberapa masukan buruh terkait Omnibus Law Cipta Kerja yaitu mengenai ketenagakerjaan, yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), upah, pesangon, hubungan kerja, PHK, penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan jaminan sosial.
Dia menambahkan, pada prinsipnya sudah mulai ada titik temu satu sama lain mengenai masukan dari Konfederasi buruh.
"Ada beberapa yang sama dan ada juga yang mendekati kesamaan tinggal komunikasi antar pengusaha dan buruh saja ditingkatkan, disisi lain ada DPR yang menjembatani titik temu tersebut," terang Dasco.
Mengenai persoalan jaminan hari tua buruh, Dasco mengatakan, para pengusaha juga telah memikirkan dan membahas persoalan tersebut.
"Mereka asosiasi meminta DPR mencari terobosan dan titik temu terkait persoalan jaminan hari tua buruh, ini kita apresiasi masukan mereka dan para konfederasi buruh juga pasti setuju agar DPR menjembatani persoalan tersebut," jelasnya.
DPR bersama 16 perwakilan serikat pekerja telah menghasilkan beberapa poin kesepakatan terkait klaster ketenagakerjaan dalam Rancangan Undang-undang Cipta Kerja.
Kemudian dibentuk tim kerja bersama yang bertugas merumuskan masukan dari konfederasi buruh dan Panja Baleg DPR.[dzk]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/2IlMcQk
via gqrds
0 Response to "Cerita Sufmi Dasco Pilih Pro Buruh Dan Berbeda Dengan Pemerintah Soal Pesangon PHK Di UU Ciptaker"
Posting Komentar