Lindungi Lansia dan Komorbid dengan Patuhi Protokol Kesehatan
JAKARTA – Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Doni Monardo mengatakan pelanggaran protokol kesehatan berisiko sangat besar bagi para lansia dan buat kelompok yang memiliki penyakit penyerta atau disebut komorbid.
“Angka kematian lansia dan komorbid mencapai 80 sampai 85 persen%. Sebuah angka yang sangat tinggi sekali,” kata Doni Monardo seperti dikutip dari laman resmi Satuan Tugas Penanganan Covid-19, covid19.go.id.
Pria yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) itu menjelaskan kelompok berisiko tinggi, seperti lansia dan komorbid, harus sedari awal sudah diketahui tertulari Covid-19 atau tidak.
Doni mengatakan, berdasarkan data rumah sakit, gejala ringan memang bisa 100 persen sembuh.
Angka kematian pada pasien berisiko ringan 2,5 persen, risiko sedang 8%, dan risiko berat dan kritis mencapai 67 persen.
Doni mengatakan perubahan dari gejala ringan ke sedang itu membutuhkan proses lebih dari seminggu.
Sementara perubahan dari kondisi sedang ke berat atau buruk sangat cepat, sekitar satu jam saja.
“Ini yang perlu dipahami untuk mengetahui kondisi masing-masing. Jangan menunggu parah. Lebih cepat penanganan akan lebih baik,” ungkap pria kelahiran Cimahi tersebut.
Ia juga mengapresiasi pemerintah daerah yang telah memberikan sanksi tegas kepada pelanggar protokol.
Doni mengatakan, aturan sanksi itu telah ditetapkan dalam Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.
“Aparat Kepolisian dan Satpol PP diberi kewenangan untuk memberi sanksi pada mereka yang melanggar, baik perseorangan dan perusahaan,” kata Doni, yang pernah menginap selama tiga bulan di kantornya saat pandemi ini mulai melanda Indonesia. (red/SG)
0 Response to "Lindungi Lansia dan Komorbid dengan Patuhi Protokol Kesehatan"
Posting Komentar