Polisi Tetapkan Tersangka Perusak dan Provokator Demo Buruh di Pasar Kemis Tangerang

KAB. TANGERANG – Polisi telah menetapkan tersangka provokator dan pelaku perusakan sejumlah fasilitas perusahaan saat unjuk rasa buruh di wilayah Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Kamis (8/10/2020) lalu.

Kapolres Tangerang Kota Kombes Pol. Ade Ary Syam mengatakan, petinggi organisasi kepemudaan di Kabupaten Tangerang Faturrahman (42) dijadikan tersangka bersama 8 orang rekannya yang juga merupakan simpatisan ormas tersebut. Mereka adalah Halimi (44), Ade Sunarya (38), Saepul Bahri (34), Heriyanto (37), Juari (39), Rachmad Hidayat (44), Rajudin (40) dan Yus Pika Roni (44).

“Dari hasil proses pemeriksaan sampai saat ini, kami menetapkan total 9 tersangka yang diduga melakukan aksi sweeping dan pengrusakan gerbang perusahaan,” kata Ade saat jumpa pers di Mapolres Tangerang Kota, Jl. Abdul Hamid, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Minggu (11/10/2020) kemarin.

Ade menjelaskan, sembilan tersangka ini melakukan aksi provokasi terhadap para buruh saat demo UU  Cipta Kerja di dua lokasi berbeda. Yakni di PT Hilon Indonesia dan PT Hansung Fiber, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

“Sebelum menjebol gerbang perusahaan, di dua TKP ini mereka berteriak-teriak dan memerintahkan semua karyawan untuk keluar. Mereka juga ikut merusak salah satu kantor sekretariat perusahaan yang hanya berjarak 40 meter dari gerbang tersebut,” ujar Ade.

Atas aksinya ini, petinggi dan para simpatisan ormas tersebut diancam Pasal 170 KUHP tentang Pengrusakan Secara Bersama-sama dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Serta Pasal 335 dan atau Pasal 212 KUHP tentang Tindakan Memaksa Orang Lain dengan Memakai Ancaman Kekerasan, dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara

(Ren/Red)



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Polisi Tetapkan Tersangka Perusak dan Provokator Demo Buruh di Pasar Kemis Tangerang"

Posting Komentar