Genjot PAD, Komisi II DPRD Kota Serang Usul Pengelolaan Rau Dikelola BUMD

RMOLBANTEN Komisi II DPRD Kota Serang meminta jika kontrak pengelola pasar Rau PT Pesona Banten Persada diputus, maka pengelolaannya langsung diambik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Hal itu disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kota Serang Pujiyanto kepada awak media di Kota Serang, Selasa (6/10).

"Harapan saya untuk Pasar Rau, setelah nanti pemutusan kontrak dilaksanakan, untuk pengelola selanjutnya dikelola BUMD," katanya.

Kata Pujiyanto pengelola BUMD di Rau, harus benar-benar dilaksanakan oleh Direktur BUMD yang betul-betul profesional sesuai dengan keahlian di bidangnya dalam pengelolaan pasar.

"Saya berharap dikelola oleh BUMD agar menggenjot PAD dan tidak ada yang bermain-main, masuk ke kas daerah jangan sampai di pihak ketiga lagi," ujarnya.

"Artinya itu orang benar-benar sesuai dengan keahliannya, kan saat ini, Perda BUMD sudah ada," tambah Pujiyanto.

Politisi Nasdem ini menegaskan tetap konsisten dari awal mendukung dan mensupport keputusan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dalam konteks pemutusan kontrak.

"Berdasarkan hasil temuan-temuan BPK, berdasarkan pendapatan yang diperoleh pemerintah daerah yang diberikan oleh pengelola itu sangat tidak sesuai dan sangat tidak realistis," demikian Pujiyanto. [ars]




from RMOLBanten.com https://ift.tt/3ll0zmi
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Genjot PAD, Komisi II DPRD Kota Serang Usul Pengelolaan Rau Dikelola BUMD"

Posting Komentar