Bea Cukai Banten Musnahkan Barang Ilegal Sitaan Senilai Rp 13,8 Miliar

RMOLBANTEN. Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) wilayah Banten bersama Kejaksaan Tinggi Banten, memusnahkan barang bukti sitaan barang milik negara (BMN) berupa minuman beralkohol, rokok, tembakau lris, tembakau molasse, dan minuman oplosan senilai Rp 13,8 miliar.

Pemusnahan barang ilegal tersebut merupakan hasil penindakan pada 2017 sampai dengan 2020.

Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya 12.590.968 batang rokok, 255 bungkus tembakau iris, 152 karton tembakau molasses, 1.256 botol minuman beralkohol dari berbagai merek, 4.920 liter minuman tradisional beralkohol jenis ciu dan 996 pkgs barang campuran.

"Barang bukti ini dari hasial sitaan tindak pidana kepabeanan dan cukai dengan kekuatan hukum yang ingkrah untuk dimusnahkan. Diperkirakan nilai barang tersebut kurang lebih sebesar Rp 13,8 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 8,2 miliar," kata Farobi usai melakukan pemusnahan di lapangan Terminal Multipurpose PT IKPP Merak Mas, di Cilegon, Rabu (4/11).

Barang sitaan ini, hasil sitaan yang dikelola Kejari Kota Tangerang sebanyak 815.880 batang rokok ilegal dan yang dikelola Kejari Pandeglang itu berupa 97.245 batang rokok ilegal, 785 kilogram tembakau iris ilegalserta perlengkapannya.

Ia mengungkapkan, upaya penindakan yang dilakukan oleh pihaknya merupakan aksi nyata dalam menciptakan keadialn bagi industri rokok yang sudah mematuhi segala ketentuan untuk membayar cukai sesuai peraturan.

"Pemusnahan BMN ini merupakan bukti komitmen kantor wilayah DJBC Banten dalam mengawasi dan menekan peredaran roko ilegal," ungkapnya.

Ia juga menilai, dari barang ilegal ini selain menyebabkan kerugian matrial juga dapat menggaanggu pertumbuhan induatri rokok dan minuman yang sudah mematuhi aturan.

"Ini jelas sangan merugikan pihak-pihak lain termasuk negara," katanya.

Kemudian, lanjut Farobi dalam penindakan tersebut pihaknya juga menemukan barang-barang impor dari Singapura yang diseludupkan melalui pelabuhan tikus yang tidak reami perizinanya.

"Memang dari sitaan ini ada barang inpor dari Singapura masuk pelabuhan tikus atau tidak resmi dan kita lakukan penindakan," tandasnya. [ars]

from RMOLBanten.com https://ift.tt/389ckst
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Bea Cukai Banten Musnahkan Barang Ilegal Sitaan Senilai Rp 13,8 Miliar"

Posting Komentar