Demokrat: UU Karantina Untuk Menghentikan Covid-19, Bukan Anies Baswedan Dan Habib Rizieq

RMOLBANTEN Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6/2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 terus terus menuai polemik.

Instruksi Mendagri yang memuat ketentuan pemberhentian kepala daerah itu disebut-sebut menyasar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Anies sendiri baru dipanggil Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan terkait kerumunan massa di acara Maulid Nabi Muhammad dan pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di Petamburan beberapa waktu lalu.

Atas sikap itu, Kepala Badan Pemenangan Pemilu DPP Partai Demokrat, Andi Arief lantas menyindir sikap pemerintah yang seolah menjadikan UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan sebagai alat untuk menjerat Anies Baswedan dan Habib Rizieq.

"UU Karantina itu untuk menghentikan dan membasmi Covid 19. Bukan untuk menghentikan Anies Baswedan dan HRS,” tuturnya dalam akun Twitter pribadi, Jumat (20/11).

Andi Aief pun terheran-heran dengan upaya-upaya yang hendak menyudutkan Anies dan Habib Rizieq dengan menumpang isu Covid-19

"Sungguh tak terduga bahkan tak terpikirkan di masa pandemi ada niatan sekunder pemerintah memanfaatkan untuk momentum lain,” demikian Andi Arief. [dzk]



from RMOLBanten.com https://ift.tt/3fnuuIz
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Demokrat: UU Karantina Untuk Menghentikan Covid-19, Bukan Anies Baswedan Dan Habib Rizieq"

Posting Komentar