Dua Periode Airin-Benyamin, TPA Ilegal Jadi Masalah Tidak Terpecahkan

RMOLBANTEN. Sampah, nampaknya menjadi permasalahan besar bagi Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Belum lagi soal Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang yang menjadi momok besar bagi kepemimpinan Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany dan Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie.

Kini muncul, TPA sampah ilegal yang marak berada di Tangsel. Salah satunya di wilayah Serua, Ciputat tepatnya di Gang Tupang 3 atau warga sekitat menyebut Gang Buntung.

Dari pantauan Kantor Berita RMOL Banten, sampah menggunung seperti dibiarkan yang mengganggu kenyamanan pengendara melintas.

Salah satu pengendara motor yang melintas, Ezra (24) warga Villa Pamulang Mas mengaku, setiap hari melewati Gang Tupang 3 atau Gang Buntung harus melihat pemandangan sampah yang menumpuk.

"Setiap hari lewat sini, karena saya kan kerja di BSD, motong jalan lewat sini. Tapi, pemandangannya sampah yang numpuk kaya begini," ujar Ezra dilokasi, Jumat (6/11).

Ezra juga menyayangkan sikap Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel yang seakan membiarkan TPA sampah ilegal.

"Ya seharusnya ada langkah pasti dari pemda, karena ini kan pasti mengganggu pemandangan. Merusak lingkungan juga," katanya.

Sementara itu, Kasi Pengelolaan Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Rastra Yuda mengatakan, pihaknya telah melakukan upaya terus seperti membersihkan TPA ilegal di Gang Tupang 3.

Namun, karena kesadaran masyarakat akan menjaga kebersihan yang kurang, lokasi tersebut sudah menjadi kebiasaan dijadikan tempat sampah.

"Saya sudah memasang spanduk, plang papan sudah kita jalankan tapi hilang. Disitu memang susah, satu disitu gelap lokasinya, kalau terang mungkin ada rasa takut bagi warga yang ingin buang sampah," ujar Yuda saat dikonfirmasi.

Bahkan, persoalan sampah di Tangsel menjadi perosalan yang besar dan tidak mudah. Karena, DLH sudah berupaya menyadarkan masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan.

"Dinamika sampah di Tangsel itu enggak mudah yah, kita sudah melakukan upaya terus menerus untuk menyadarkan masyarakat minimal saling mengingatkan," tandasnya.

Hal senada juga dikatakan Sekretaris DLH, Yepi Suherman menjelaskan, jika DLH sudah berkoordinasi dengan Lurah dan Camat setempat jika terdapat TPA sampah ilegal.

"Yang dilakukan DLH adalah dilakukan penutupan tempat, pembuangan sampah tersebut dengan dipasang plang atau spanduk larangan buang sampah di tempat ini. Dan kita komunikasikan dengan kewilayahan setempat mulai dari RT/RW, Lurah sampai camat, agar setelah ditutup harus punya komitment agar mengawasi dan melarang secara tegas bila ada ketahuan ada yang buang sampah," papar Yepi.

Masih kata Yepi, DLH juga telah melaksanakan piket malam ditempat TPA sampah ilegal.

"Dan dari DLH pun menerapkan jadwal piket malam, bila saat piket malam kedapatan orang yang buang sampah kita lakukan pencacatan sesuai KTP dan kita tahan KTP nya, agar mereka buat pernyataan di kantor DLH," pungkasnya. [ars]




from RMOLBanten.com https://ift.tt/2IcrOkl
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Dua Periode Airin-Benyamin, TPA Ilegal Jadi Masalah Tidak Terpecahkan"

Posting Komentar