Hipertensi Kumat, Gatot Brajamusti Meninggal di RS Pengayoman
RMOLBANTEN. Mantan Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Aa Gatot Brajamusti (58), meninggal dunia, Minggu (8/11) sore. hal ini dibenarkan, Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti.
"Telah meninggal dunia narapidana atas nama Gatot Brajamusti (58 th), narapidana Lapas Kelasi 1 Cipinang (lama pidana 20 tahun), pada hari ini (Minggu), sekitar pukul 16.11 WIB di RS Pengayoman," kata Rika dalam pesan singkat elektronik.
Menurut Rika, Gatot dirujuk ke RS Pengayoman karena riwayat penyakit stroke yang dialaminya. Saat dirujuk, selebritas dan guru spiritual itu didampingi anak dan kuasa hukum pengacara.
"Yang bersangkutan dirujuk ke RS Pengayoman Jakarta hari ini (Minggu) dengan keluhan hipertensi dan gula darah tinggi. Saat ini sedang dilakukan proses serah terima dengan anak dan pengacaranya, dan akan dibawa ke Sukabumi," jelas Rika.
Seperti diketahui, Gatot Brajamusti divonis sembilan tahun kurungan penjara atas tindak pidana asusila terhadap Citra tri Putri alias CP, April 2018. Sebelumnya, gatot juga pernah terjerat kasus narkotika dengan hukuman 10 tahun penjara, Juli 2017. [tsr]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/359isiB
via gqrds
"Telah meninggal dunia narapidana atas nama Gatot Brajamusti (58 th), narapidana Lapas Kelasi 1 Cipinang (lama pidana 20 tahun), pada hari ini (Minggu), sekitar pukul 16.11 WIB di RS Pengayoman," kata Rika dalam pesan singkat elektronik.
Menurut Rika, Gatot dirujuk ke RS Pengayoman karena riwayat penyakit stroke yang dialaminya. Saat dirujuk, selebritas dan guru spiritual itu didampingi anak dan kuasa hukum pengacara.
"Yang bersangkutan dirujuk ke RS Pengayoman Jakarta hari ini (Minggu) dengan keluhan hipertensi dan gula darah tinggi. Saat ini sedang dilakukan proses serah terima dengan anak dan pengacaranya, dan akan dibawa ke Sukabumi," jelas Rika.
Seperti diketahui, Gatot Brajamusti divonis sembilan tahun kurungan penjara atas tindak pidana asusila terhadap Citra tri Putri alias CP, April 2018. Sebelumnya, gatot juga pernah terjerat kasus narkotika dengan hukuman 10 tahun penjara, Juli 2017. [tsr]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/359isiB
via gqrds
0 Response to "Hipertensi Kumat, Gatot Brajamusti Meninggal di RS Pengayoman"
Posting Komentar