Kemenag Jadi Pahlawan Kesiangan Copot Kepala KUA Tanah Abang

RMOLBANTEN Dengan alasan telah mengabaikan protokol kesehatan saat menjalankan tugas pencatatan pernikahan putri Habib Rizieq Syihab pada 14 November lalu, Sukana dicopot sebagai Kepala KUA Tanah Abang oleh Kementerian Agama.

Sikap Kementerian Agama dengan mencopot Kepala KUA Tanah Abang itu menunjukan inkonsistensi dan kental dengan aroma politis.

"Apakah Kemenag seolah-olah ingin menjadi pahlawan kesiangan dengan memanfaatkan situasi panas yang terjadi akhir-akhir ini? Pasalnya, saya tidak menemukan penindakan serupa oleh Kemenag terhadap sejumlah Kepala KUA yang juga terlibat dalam sejumlah acara pernikahan yang turut mengundang kerumunan di masa pandemi sebelum polemik HRS ini mencuat,” ucap anggota Komisi VIII DPR RI, Bukhori Yusuf, dalam keterangannya, Selasa (24/11).

Ketua DPP PKS ini merujuk pada kontroversi pesta pernikahan yang digelar oleh mantan Kapolsek Kembangan pada Maret 2020 silam.

Pun dengan acara resepsi pernikahan yang diselenggarakan oleh Kepala Kantor Kemenag Jombang pada Oktober di tahun yang sama.

Kedua acara pernikahan tersebut menjadi polemik karena dianggap mengabaikan protokol kesehatan Covid-19.

Kapolsek Kembangan dan Kepala Kantor Kemenag Jombang sebagai pihak penyelenggara akhirnya menerima sanksi berupa pencopotan dan mutasi dari masing-masing instansi.

Belum terdengar kabar dari Kemenag bahwa Kepala KUA setempat turut dicopot akibat pelanggaran prokes tersebut.

Anggota Baleg DPR Fraksi PKS ini meminta Kemenag bisa bersikap secara proporsional. Alasannya, tindakan pencopotan Sukana dinilai sebagai respons yang berlebihan.

Mengingat tanggung jawab Kepala KUA hanya pada ranah administratif dan bukan pada ranah penentuan kebijakan strategis.

Bukhori juga menganggap terjadinya kerumunan pada acara pernikahan putri Habib Rizieq merupakan kondisi force majeure sehingga bila terjadi pelanggaran prokes, maka tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada Kepala KUA.

"Kemenag harus menjelaskan kepada publik seperti apa bentuk pelanggaran prokes yang dilakukan oleh Kepala KUA tersebut sehingga membuatnya dicopot. Jika dalihnya adalah karena menciptakan kerumunan, sesungguhnya itu di luar kuasa Kepala KUA dan justru salah alamat bila dia yang harus dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.

Berdasarkan Inpres No 6 Tahun 2020 tentang Pengendalian Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 disebutkan bahwa dalam hal pengawasan pelaksanaan prokes di masyarakat dilakukan oleh TNI dan Polri dalam rangka memberikan dukungan kepada gubernur, bupati/walikota.

"Dengan demikian, saya memandang bahwa pihak yang memiliki kekuatan dan wewenang untuk penegakan disiplin prokes di masyarakat adalah kepala daerah yang diperbantukan oleh aparat. Sehingga, jika terjadi dugaan pelanggaran prokes di satu tempat, maka yang harus dimintai pertanggungjawaban adalah mereka,” jelasnya.

Bukhori meminta supaya Kemenag tidak latah dalam mengambil keputusan tanpa mempertimbangkan secara cermat landasan hukum yang berlaku serta faktor sosiologis di lapangan.

"Hal ini perlu dilakukan untuk memelihara profesionalisme dan netralitas Kemenag dalam merespons dinamika yang terjadi di masyarakat,” tutupnya. [dzk]



from RMOLBanten.com https://ift.tt/3l2DlAy
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kemenag Jadi Pahlawan Kesiangan Copot Kepala KUA Tanah Abang"

Posting Komentar