Sidang Narkoba Anak Wakil Walikota Tangerang, Saksi Ahli Jabarkan Soal Rehabilitasi

RMOLBANTEN Sidang lanjutan anak dari Wakil Walikota Tangerang Sachrudin dilaksanakan di ruang 1 Pengadilan Negeri Tangerang hingga larut malam pada Senin (23/11).

Terdakwa Akmal tersandung kasus narkoba bersama ketiga kawannya yakni Taufiq, Dede, dan Syarifuddin.

Dalam sidang yang digelar secara virtual itu, tim kuasa hukum Akmal menghadirkan dokter spesialis narkoba dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Jakarta, Dr. Yosep.

Terpantau, Yosep memaparkan assessment BNN soal rehabilitasi pengguna narkoba di depan ketua majelis hakim R Aji Suryo.

Yosep menjelaskan, Assessment tersebut keluar dari BNN yang diminta oleh penyidik untuk mengetahui penggunaan narkoba ini sudah memakai narkoba sejak kapan dan sebagai bahan rekomendasi dilakukan rehabilitasi.

"Penggunaan narkoba kebanyakan memakai narkoba berdasarkan beberapa faktor, yang pertama dari faktor lingkungan dan faktor ingin coba-coba," kata Yosep.

"Bukan berati, penggunaan narkoba bisa dimasukan dalam katagori tindak kejahatan seperti pada umumnya," sambung dia.

Menurut Yosep, Ketergantungan narkotika adalah kondisi yang ditandai oleh dorongan untuk menggunakan narkotika secara terus menerus dengan takaran (ukuran) yang meningkat agar menghasilkan efek yang sama.

"Apabila penggunaannya dikurangi atau justru dihentikan secara tiba-tiba dapat menimbulkan gejala fisik dan psikis yang khas," tutur Yosep.

Tak hanya itu, lanjut Yosep, kebutuhan rehabilitasi bisa dilihat dari hasil Assessment yang di keluarkan oleh tim medis. Hal tersebut berarti rehabilitasi untuk menyembuhkan penggunaan narkoba dari ketergantungan narkoba.

"Jadi dalam rehabilitasi juga ada dua katagori, yakni rehabilitasi rawat inap dan juga rehabilitasi rawat jalan," paparnya.

Kepada Hakim Ketua dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Saksi Ahli ini menjelaskan bahwa bentuk rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika dibagi menjadi dua.

Pertama, rehabilitasi medis, yaitu suatu proses pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan narkotika.

"Kedua, rehabilitasi sosial, yaitu suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar bekas pecandu narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat," papar Yosep.

Rehabilitasi secara medis maupun sosial, kata Yosep, baru dapat dilakukan setelah mendapatkan Assessment dari Tim Assessment Terpadu.

Tim Assessment Terpadu (TAT) adalah tim yang terdiri dari tim dokter dan tim hukum yang ditetapkan oleh pimpinan satuan kerja setempat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Narkotika Nasional.

"Kita puas dengan jawaban dari saksi ahli, bahwa klien kami ini masuk dalam katagori pengguna sedang. Yang artinya, klien kami harus dilakukan rehabilitasi rawat inap," ujar penasihat hukum keempat terdakwa Sri Afriani.

Sri menuturkan, akan ada sidang lanjutan yang akan di gelar pada Senin pekan depan yang akan menghadirkan saksi ahli hukum untuk mendengar langsung mengenai Assessment yang telah di terima dipersidangan tadi.

"Sidang mendatang, Kita akan hadirkan kembali saksi ahli hukum, nanti akan tahu mengenai point-point hukum apa saja jika pengguna narkoba yang mendapatkan rekomendasi Assessment dari BNN," pungkasnya.

Untuk diketahui, Akmal ditangkap di Jalan Taman Bunga V, Tangerang bersama tiga temannya yakni Taufiq, Dede, dan Syarifuddin pada Sabtu (6/6) lalu sekira pukul 00.15 WIB dengan barang bukti yang disita yakni sabu seberat 0,51 gram. [ars]


from RMOLBanten.com https://ift.tt/2KBV5Gz
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Sidang Narkoba Anak Wakil Walikota Tangerang, Saksi Ahli Jabarkan Soal Rehabilitasi"

Posting Komentar